Kemenkominfo Ultimatum Bigo Live

Kemenkominfo Bigo Live
Ilustrasi. Foto: Bloomberg

BATAM (gokepri) – Platform siaran langsung Bigo Live menghadapi ancaman penutupan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Platform asal Singapura ini diduga melanggar aturan dengan memuat konten judi online dan pornografi, meski sudah menerima dua surat peringatan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, peringatan terakhir segera dikirimkan. Jika diabaikan, Bigo Live akan segera dihentikan.

Bacaan Lainnya

“Mereka bilang, waktu pertama mereka bilang perbaiki, ternyata masih juga, [kami beri surat peringatan] kedua. Sekarang [peringatan] ketiga, sudahlah. Saya pikir sudah saatnya [Bigo Live] game over. Tunggu saja. Kalian sudah nunggu itu, ya?” kata Budi dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.

Bigo Live, yang diakuisisi oleh perusahaan teknologi global asal China, JOYY Inc., menawarkan berbagai jenis konten live streaming. Namun, Kemenkominfo menemukan 121 akun yang terkait konten judi online dan 32 akun berisi pornografi selama patroli siber sejak Mei hingga Agustus 2024.

Budi mengungkapkan, Kemenkominfo ingin menjaga ruang digital tetap sehat dan produktif. Oleh karena itu, langkah tegas harus diambil jika platform seperti Bigo Live tidak patuh terhadap regulasi.

“Jadi saya dalam waktu singkat, saya minta tim analisa kalau perlu kita tutup, kita tutup. Kita mau ruang digital yang sehat dan produktif buat masyarakat,” terangnya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Prabu Revolusi, menambahkan bahwa Kemenkominfo telah melakukan pengawasan intensif terhadap Bigo Live. Surat peringatan kedua, yang dikirim pada Agustus, menuntut Bigo Live melakukan moderasi konten sesuai dengan UU ITE. Namun, sampai saat ini, belum ada perubahan signifikan.

Kemenkominfo mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT Bigo Technology Indonesia.

Di surat peringatan kedua, ujar Prabu, Kemenkominfo memberikan sample terkait daftar konten yang berpotensi ataupun digunakan untuk pornografi maupun judi online.

“Di surat peringatan kedua, Kemenkominfo meminta BIGO melakukan moderasi konten secara mandiri, karena itu bagian dari kewajiban di UU ITE [Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik],” jelasnya.

Adapun, hasil patroli siber yang dilakukan Kemenkominfo selama 26 Mei—8 Agustus 2024 menunjukkan terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Selain itu, hasil patroli siber mulai 15–18 Agustus 2024 juga menunjukkan terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca: Kemenkominfo dan Google Hadirkan 2.500 Beasiswa, Ayo Daftar!

Bigo Live, yang diluncurkan pertama kali di Singapura pada 2016, telah melakukan ekspansi ke berbagai wilayah, termasuk Asia, MENA, dan Amerika Utara. Tahun 2019, platform ini diakuisisi oleh JOYY Inc., yang juga memiliki platform jejaring sosial seperti Hago dan Likee.

Kemenkominfo kini menunggu sikap Bigo Live, namun dengan tegas menyatakan bahwa waktu untuk berbenah semakin menipis. “Jika tak ada gestur mematuhi, tindakan tegas akan segera dilakukan,” tutup Prabu. BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait