YouTube Tunduk Aturan RI, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan

akun medsos pilkada kepri
Warga melintas di depan logo berbagai sosial media di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. REUTERS/Beawiharta

Pemerintah mengklaim tujuh platform digital telah patuh pada PP Tunas. Pembatasan usia dan penghapusan iklan anak jadi pintu masuk pengawasan ruang digital.

JAKARTA (gokepri) – Pemerintah akhirnya mendapatkan komitmen dari YouTube. Platform milik Google itu menyatakan patuh pada aturan baru yang membatasi pengguna di bawah 16 tahun. Konsekuensinya, akun anak-anak di Indonesia berpotensi dinonaktifkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan kepatuhan YouTube terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

HBRL

Baca Juga: Pendapatan Iklan Youtube Google Digerus TikTok

“Kami mengapresiasi. YouTube sudah menyampaikan surat kepatuhan,” kata Meutya. Surat tersebut diserahkan langsung kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Komitmen itu tidak sekadar administratif. YouTube mulai menyesuaikan kebijakan internalnya. Dalam panduan komunitas terbaru, platform tersebut menegaskan akan meniadakan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Mengacu pada halaman bantuan resmi YouTube, pengguna di bawah usia tersebut menghadapi risiko pembatasan akses. “Akun Anda mungkin akan dinonaktifkan,” demikian tertulis dalam keterangan platform itu.

Selain pembatasan akun, YouTube juga berjanji menghentikan iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja. Langkah ini menyasar praktik periklanan berbasis profil usia yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi platform digital.

Kementerian Komdigi menyebut kepatuhan YouTube melengkapi daftar platform global yang telah mengikuti aturan serupa. Hingga Rabu, tujuh platform tercatat telah menyatakan patuh, yakni X, Bigo Live, Meta—yang mencakup Instagram, Facebook, dan Threads—TikTok, serta YouTube.

“Ini komitmen bersama untuk melindungi anak-anak di ruang digital,” ujar Meutya.

PP Tunas sendiri mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan delapan platform besar untuk segera menyesuaikan kebijakan. Selain tujuh yang telah patuh, Roblox menjadi satu-satunya yang belum menyatakan kepatuhan penuh.

Regulasi ini lahir di tengah kekhawatiran meningkatnya paparan konten digital terhadap anak-anak. Pemerintah menilai platform belum cukup ketat dalam mengendalikan akses usia dan distribusi konten.

Namun, implementasi aturan ini menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait mekanisme verifikasi usia. Tanpa sistem identifikasi yang kuat, pembatasan berpotensi mudah disiasati pengguna.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menyentuh aspek ekonomi digital. Penghapusan iklan berbasis anak dapat memengaruhi ekosistem kreator yang selama ini menyasar segmen remaja.

Pemerintah memberi tenggat hingga Juni 2026 bagi platform lain untuk mengikuti aturan ini. Komdigi menegaskan pengawasan akan diperketat, seiring upaya membangun ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. ANTARA

Baca Juga: Jelang PP Tunas Berlaku, TikTok dan Roblox Minta Waktu Tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait