BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam menyelidiki perusahaan besar di Galang Baru yang diduga menggunakan lahan hutan lindung secara ilegal untuk meraup keuntungan. Lahan hutan lindung di kawasan itu telah dialihfungsikan menjadi peternakan dan tambak ikan. Lokasi kegiatan usaha ini berada di sekitar Jembatan 6, Pulau Galang Baru, Batam.
Usaha peternakan dan tambak tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Saat ini, Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah mengaudit potensi kerugian.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas bisnis tersebut.
“Itu usaha peternakan besar yang berdiri di atas lahan hutan lindung di Galang. Usaha ini diduga ilegal dan berpotensi merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban pajak,” kata Tiyan, Sabtu, 23 November 2024.
Baca: Delapan Perusahaan Investasi Rp290 Triliun di Wiraraja dan Pulau Galang
Menurutnya, penyidik Pidsus telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Tim juga melibatkan para ahli dan BPKP untuk memastikan besarnya kerugian negara akibat aktivitas tersebut.
“Pemeriksaan dengan ahli dan BPKP ini penting untuk memperkuat penghitungan kerugian negara yang timbul dari kegiatan bisnis itu,” jelas Tiyan.
Meski telah menemukan beberapa indikasi awal, Kejari Batam belum ingin terburu-buru menetapkan tersangka.
“Setelah proses penyelidikan lengkap, kami akan menyampaikan hasilnya kepada publik. Saat ini, kami juga memeriksa legalitas perusahaan serta izin penggunaan lahan yang menjadi lokasi usaha peternakan itu,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News