Batam (gokepri.com) – Kasus kekerasan terhadap anak di Batam menjadi perkara terbanyak yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam sepanjang 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan penanganan perkara pada 2022 terjadi peningkatan dibanding 2021. “Ada peningkatan perkara sebesar 10 persen dibanding tahun 2021,” kata dia dalam konferensi pers capaian dan kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2022, Rabu 21 Desember 2022.
Ia merinci beberapa capaian dan prestasi kajari Batam selama tahun 2022. Pertama, perkara atau kasus yang paling mendominasi pada tahun 2022 didominasi adalah pelaku dan korban anak.
Berdasarkan catatan Herlina, setidaknya ada 60 perkara dengan korban adalah anak. Lalu diikuti dengan perkara tindak asusila, pekerja migran dan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). “Jumlah pelaku perempuan juga meningkat. Jadi ini sangat miris sekali,” kata dia.
Kedua, ia menjelaskan, capaian yang terbilang paling membanggakan yakni perkara kasus korupsi SMA Negeri 1 Batam, perkara pegadaian dan korupsi SMKN 1 Batam. Semua itu sudah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Perkara Bea dan Cukai ada 12 kasus, 6 perkara masih berjalan,” sambung dia.
Kemudian capaian dari Bidang Pidana Umun (Pidum) telah melakukan per penuntutan sebanyak 673 kasus dan penuntutan tahap dua ada 774 perkara. 907 perkara yang telah dijatuhi putusan terhadap terdakwa dan 2.836 perkara sudah disidangkan melalui online. “Banyak yang sudah kami berikan restorativ justice,” kata dia.
Capaian dari Bidang Perdata dan Tata Usaha telah melaksanakan, Litigasi 4 perkara dan non litigasi 33 perkara sedangkan 1 perkara adalah TUN. Dan sebanyak Rp6,9 miliar pemulihan uang negara.
Prestasi lainnya berhasil dicatatkan oleh Seksi Pembinaan, Seksi Barang Bukti dan seksi Perdata dan Tata Usaha, dimana berhasil mengumpulkan miliaran rupiah untuk negara.
Baca Juga: Kejari Batam Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS dan Komite SMKN 1 Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








