Kejari Natuna Tenggelamkan Dua Kapal Cina Pencuri Ikan

Pencurian Ikan Perairan Indonesia

NATUNA (gokepri) – Dua kapal ikan asal Cina dimusnahkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau pada Rabu 12 Desember 2024. Kejaksaan Negeri Natuna menenggelamkan kapal-kapal itu di Perairan Pulau Setanau, Kecamatan Pulau Tiga.

Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, menjelaskan proses pemusnahan dilakukan dengan merusak dan memotong kapal menjadi bagian-bagian kecil sebelum ditenggelamkan. Sisa-sisa kapal kemudian diangkut dengan perahu-perahu nelayan setempat ke lokasi penenggelaman.

“Hari ini kami mengeksekusi dua kapal asing Cina dengan cara merusak dan menenggelamkannya,” kata Surayadi.

Kedua kapal itu adalah KM Gui Bei Yu 27088 milik Zhang Tuan Chang dan KM Cing Tan Cau 19038 milik He Cien Siung. Mereka ditangkap karena melanggar wilayah perairan Indonesia tanpa izin. Vonis pengadilan atas kasus illegal fishing ini sendiri telah dijatuhkan sejak 2017.

Baca Juga:
Bakamla RI Berikan Bantuan Darurat untuk Kapal Malaysia di Laut Natuna

“Kapal-kapal yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Surayadi.

Putusan Pengadilan Negeri Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai (kini Pengadilan Negeri Natuna) Nomor 51/Pid.Sus-Prk/2016/Pn.Ran, bertanggal 12 April 2017, mendasari eksekusi KM Gui Bei Yu 27088. Sementara eksekusi KM Cing Tan Cau 19038 didasari putusan Nomor 52/Pid.Sus-Prk/2016/Pn.Ran, dengan tanggal yang sama.

Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait