Kasus Suap Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka

kasus suap ronald tannur
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA (gokepri) – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah dari empat tersangka kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara terlibat dalam suap tersebut, dengan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen transaksi ditemukan di beberapa lokasi.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang berbagai jenis mata uang dari empat tersangka kasus dugaan suap terkait vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara Ronald Tannur berinisial LR.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, bahwa penyitaan ini adalah hasil penggeledahan di enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

Lokasi pertama adalah rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, di mana penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.

Lokasi kedua, apartemen LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dirupiahkan setara dengan Rp2,126 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, serta ponsel milik LR.

Lokasi ketiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED, di mana penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Di lokasi keempat, yaitu rumah tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

Lokasi kelima adalah apartemen tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, di mana ditemukan uang tunai senilai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan barang bukti elektronik.

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M, di mana penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

Qohar menyatakan pihaknya menduga kuat bahwa uang yang ditemukan di properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR.

Baca: Terima Suap Tiket F1 hingga Jet Pribadi, Eks Menteri Singapura Divonis 12 Bulan Penjara

“Itu dibuktikan dengan transaksi tukar uang asing, catatan yang ada, serta barang bukti elektronik yang ditemukan,” jelasnya. Mengenai rincian uang-uang tersebut, ia memastikan penyidik akan segera mengungkapkan kepada publik setelah pendalaman.

“Kami sudah memperoleh bukti yang cukup mengenai asal uang, penerima, dan aliran uang. Sabar, nanti kami akan buka pada saatnya,” ujarnya. Diketahui, keempat tersangka diduga terlibat dalam suap atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur terkait suap atau gratifikasi yang diterima oleh ED, AH, dan M dari pengacara LR,” kata Qohar. Para hakim ED, M, dan HH sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pengacara LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait