Batam (gokepri.com) – Dinas Pendidikan menengarai adanya siswa baru SMA dan SMK yang diterima tanpa melalui jalur PPDB online. Kasusnya diserahkan ke Tim Saber Pungli.
“Dugaan siswa titipan itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim saber Pungli tingkat SMA/SMK di Kepri,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung saat dihubungi Rabu 13 Juli 2022.
Agung tak mau berkomentar banyak soal adanya praktik siswa titipan pada Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
Tapi menurut dia, praktik pungli itu bisa saja terjadi sebab sampai sekarang masih banyak peserta didik yang belum diterima salah satunya SMAN 3 Batam.
“Kami mohon lah kepada orang tua jangan paksakan anaknya di sekolah tertentu. Orang-tua harus paham ini,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menerima laporan persoalan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Batam lantaran ada praktik siswa titipan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Masalah SMAN 3 Batam ini lantaran ada praktik titip menitip dari oknum. Ini keterlaluan sekali,” katanya.
Ia juga telah meminta dinas Pendidikan Kepri untuk mengusut dugaan itu.
Tak hanya Ansar, adanya praktik siswa titipan juga terendus oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari yang menyebut masih menemukan praktik pungutan liar (Pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
Hanya saja, kata dia, pihaknya bersama Satgas Saber Pungli masih sulit membuktikan kebenarannya, apalagi lagi orangtua atau masyarakat kurang antusias melapor ke Ombudsman terkait dugaan kecurangan dalam PPDB tersebut.
“Ombudsman bersama Satgas Saber Pungli berupaya keras mencegah terjadinya pungli PPDB, dengan turun langsung ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Ia menyampaikan potensi pungli PPDB biasanya terjadi di sekolah-sekolah favorit, di mana jumlah pendaftar atau calon siswa baru melebihi kuota yang telah ditetapkan sekolah, sehingga orangtua dalam posisi tak punya pilihan akhirnya memberi uang kepada penyelenggara meski tanpa diminta, dan di sisi lain bukan penyelenggara yang menerima uang secara langsung melainkan melalui kolektor.
Penulis: Engesti








