Satu Zonasi, Tersisih PPDB hingga Terancam Putus Sekolah

SMAN 3 Batam
Puluhan orang tua mendatangi Kantor Walikota Batam di Batam Centre untuk mengadukan soal anaknya tak lolos seleksi PPDB jalur zonasi SMAN 3 Batam, Selasa 5 Jul 2022. (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Ratusan siswa di Batam tersisih dari PPDB SMA sederajat padahal rumahnya satu zonasi dengan sekolah tujuannya. Persoalan yang kerap berulang, Dinas Pendidikan Kepri memilih solusi sementara dengan sif belajar.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA selalu menimbulkan permasalahan setiap tahunnya. Kantor Wali Kota Batam pun akhirnya selalu menjadi tempat favorit untuk dikunjungi oleh orang tua murid yang anaknya tak diterima di sekolah yang dekat dengan rumahnya, padahal sudah sesuai dengan aturan PPDB zonasi.

Sistem zonasi yang katanya ampuh untuk mengenyahkan masalah Pendidikan di Indonesia ternyata masih menjadi kendala pada praktiknya di lapangan.
Hal ini pun dirasakan oleh masyarakat di Batam, Kepulauan Riau. Beberapa waktu lalu orang tua murid mendatangi Kantor Wali Kota Batam. Mereka datang untuk meminta kejelasan dan meminta anaknya bisa diterima sebagai peserta didik di SMAN 3 Batam.

Pasalnya, sampai sekarang belum ada kesepakatan antar pihak SMAN 3 Batam dengan Dinas Pendidikan Kepri yang mempunyai wewenang soal penerimaan peserta didik. Anak didik yang tak diterima terancam putus sekolah akibat persoalan itu.

Salah satu wali murid, Anna, mengaku, anaknya tidak diterima sekolah SMAN 3 Batam dengan alasan sekolah penuh.

“Penuh. Kami minta ditambahkan lokalnya, kami kan tinggal di dekat sini,” kata dia.

Ia mengatakan jika anaknya masuk ke sekolah yang sesuai dengan zonasi seperti SMAN 15 Batu Besar itu terlalu jauh dan jika ditawarkan di SMAN 26 Wali Murid mengeluh sebab gedungnya belum berdiri.

“Jauh sekali. Jaraknya dari rumah,” katanya.

Ia bilang seharusnya ada solusi yang dibuat dari dari pihak sekolah untuk menampung peserta didik yang tinggalnya tidak jauh dari sekolah tersebut.

“Zonasi untuk apa kalau kami yang dekat tidak bisa sekolah di sini,” kata dia.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari memperingatkan sekolah jangan sampai memaksakan untuk tetap menerima siswa jika kapasitasnya sudah penuh.

Menurutnya, jika sekolah tetap memaksakan maka tidak ada kondusivitas pembelajaran di sekolah.

“Sekolah jangan memaksakan bagaimana bisa fokus belajar kalau ruang kelasnya di isi dengan siswa yang satu kelasnya hampir 40 orang bahkan ada yang 50 orang,” kata Lagat, Sabtu 9 Juli 2022.

Ia menjelaskan permasalahan penerimaan peserta didik ini tidak hanya di SMAN 3 namun sekolah lain seperti SMAN 1 dan SMAN 5. Beberapa sekolah itu, rata-rata kuotanya sudah penuh dan solusi yang ditawarkan pihak sekolah adalah menerima sekolah lain yang saat ini masih menerima peserta didik baru.

“Setiap tahun selalu begini, ribut bikin gaduh, Pemprov tidak siap pemerintah daerah juga tidak siap, nanti numpang sana numpang sini, jadi kami minta sekolah yang udah overload jangan paksakan terima siswa lagi,” kata dia.

Ia bilang sebenarnya sekolah di Batam cukup untuk menampung seluruh peserta didik. Namun, beberapa Wali Murid ada yang tidak paham sehingga memaksakan harus masuk ke sekolah tertentu.

“Orang tua juga harus mengerti dong ini bukan sekolahnya, jangan dipaksakan sekolah kita di Batam banyak swasta banyak, kan bisa ke sana,” kata dia.

Ia menilai jika Wali Murid tetap memaksakan maka kualitas pendidikan anak yang akan terganggu.

“Jika dipaksa masuk ke SMAN 3 misalnya area sekolahnya terbatas jam belajar berkurang. Imbasnya ya kualitas anak-anak kita yang tertinggal,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung mangatakan, akan menyelesaikan permasalahan ini. Salah satunya dengan memberikan sistem sif bagi peserta didik.

“Nanti kita cari solusinya untuk sementara kita pakai Sif dulu,” kata dia.

Penulis: Engesti

Pos terkait