Kasus Sabu, Satnarkoba Polresta Barelang Amankan 1 WNA

Batam (gokepri.com) – Satnarkoba Polresta Barelang mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu. Narkotika itu akan diedarkan di Kota Batam.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, WNA asal Malaysia itu diamankan pada Sabtu (12/8/2020) pukul 08.00 WIB di Pulau Putri, Nongsa. Pelaku berinisial YZ (34), berprofesi sebagai nelayan.

“Diamankan tim Satnarkoba Polresta Barelang di Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam,” ujar Yos didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu saat konferensi pers di Pendopo Satnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020).

Yos menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk membawa sabu tersebut secara langsung menggunakan sebuah kapal speed fiber. “Tersangka membawa sabu dengan berat bruto 6.945 gram dari Malaysia menggunakan kapal speed fiber untuk diedarkan di Kota Batam,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu tujuh bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh China. Sabu disimpan dalam 1 jerigen warna biru.

“Di dalamnya terdapat satu kantong kertas berisikan 5 bungkus sabu kemasan teh China Guanyinwang dan 2 bungkus plastik teh merk Yusliang,” ungkapnya.

Adapun barang bukti selain narkotika, juga diamankan satu unit kapal speed fiber, sejumlah uang 343 ringgit, dan 1 unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (eri)

Pos terkait