Kasus Penyimpangan Dana Desa Ceruk di Natuna Naik ke Penyidikan

Kejaksaan Negeri Natuna menaikkan kasus pengelolaan dana desa Ceruk di Natuna ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Natuna menaikkan kasus pengelolaan dana desa Ceruk di Natuna ke tahap penyidikan.

Natuna (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menaikkan kasus penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Ceruk Tahun 2021 dari penyelidikan ke penyidikan pidana khusus. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Ntuna Imam MS Sidabutar di ruang video conference pada Senin (10/5/2021).

“Bahwa Kejaksaan Negeri Natuna telah menyelidiki perkara ini mulai dari akhir bulan Maret lalu dan telah melakukan permintaan keterangan terhadap 11 orang,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil ekspos perkara tahap penyelidikan diketahui bahwa anggaran Desa Ceruk tahun 2021 periode Januari sampai Maret 2021 telah dicairkan. Pencairan itu terindikasi tidak sesuai peraturan perundangan tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Perbup Natuna Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu juga tidak didukung oleh bukti pengeluaran riil, sehingga terindikasi merugikan keuangan Negara.

Atas penyalahgunaan anggaran tersebut, perangkat Desa Ceruk mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan untuk bulan Januari 2021 sampai Maret 2021. Kejari Natuna melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akan melakukan pendalaman pada tahap penyidikan umum terhadap penanganan perkara ini. (wan)

BAGIKAN