Jakarta (gokepri.com) – Kartu keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah expired atau mati lebih dari satu tahun masih bisa diperpanjang. Diberi waktu satu bulan untuk mengurus perpanjangan hingga akhir Maret 2024.
Namun jika melewati waktu akhir Maret, maka harus mendaftar lagi sebagai anggota PWI dan statusnya akan menjadi anggota muda, sesuai PDPRT.
Mengenai kartu keanggotaan ini turut dibahas dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) dalam penyelenggaraan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Candi Bentar, Ancol, Jakarta, Minggu 18 Februari 2024 malam.
Baca Juga: Wartawan Tanam 50 Ribu Mangrove, Menteri LHK Apresiasi PWI Kepri
Ketua Bidang Organisasi, Zulmansyah Sekedang saat membacakan hasil Konkernas menyebut masalah keanggotaan ini banyak diaspirasikan anggota.
“Diberi waktu satu bulan, yakni mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2024. Jadi, teman-teman Ketua PWI di daerah untuk segera menyosialisasikan pada anggota yang telah mati lebih dari satu tahun,” kata Zulmansyah.
Ketua PWI, Hendry CH Bangun, meminta Sekjen PWI segera membuat surat edaran sebagai rujukan PWI di daerah.
“Bagi anggota yang kartunya telah mati lebih dari satu tahun agar memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya,” kata Hendry.
Hendry mengatakan kebijakan mengenai kartu keanggotaan ini harus dimanfaatkan dengan baik.
“Karena ini keputusan konkernas harus sama-sama dihormati dan diterima dengan lapang dada,” ujar Hendry.
Sementara, Ketua PWI Kepri, Andi menyambut baik hasil tersebut. Usulan itu kata Andi merupakan usulan dari PWI Kepri dalam sidang komisi.
“Alhamdulillah diterima karena kasus yang sama juga banyak terjadi di daerah lain,” kata Andi.
Andi pun mengimbau pada anggota PWI Kepri yang kartu keanggotaannya telah mati lebih dari satu tahun agar segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Seperti hasil konkernas waktu yang diberikan cuma satu bulan, sehingga mari kita manfaatkan kesempatan ini,” kata Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***








