Kapal Penyelundup Rokok Ilegal Ditangkap di Tanjung Uncang

Rokok ilegal batam
Sebanyak 14 karton berisi 168 batang rokok ilegal yang hendak diselundupkan dari Tanjung Uncang, Kota Batam, ke Tanjung Balai Karimun, diamankan petugas Bea Cukai Batam, Kepri, Jumat (7/11/2025). Dok. Bea Cukai Batam

BATAM (gokepri) – Patroli Bea Cukai Batam menghentikan kapal cepat yang membawa 168 ribu batang rokok ilegal. Kapal itu dicegat di perairan Tanjung Uncang.

Penindakan berlangsung pada Jumat pukul 00.15 WIB, ketika Tim Patroli Laut Bea Cukai 10029 mencurigai kapal cepat tanpa nama yang melaju dari arah Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun. Saat akan diperiksa, dua awak kapal berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan. Petugas kemudian mengejar dan menghentikan kapal tersebut tanpa perlawanan.

Pemeriksaan menemukan 14 karton berisi rokok ilegal dengan total 168 ribu batang. Barang itu terdiri atas 84 ribu batang merek T3 dan 84 ribu batang merek UFO Mild. Kapal cepat beserta dua orang awaknya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

HBRL

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional. Peredarannya dinilai merugikan penerimaan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang telah membayar cukai.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal,” kata Zaky. Menurut dia, penurunan permintaan dapat memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Dua awak kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses penyelidikan masih berjalan.

Bea Cukai Batam mencatat penindakan rokok ilegal di Batam mencapai 26 juta batang dalam periode Januari hingga Oktober 2025. Sebanyak 13,8 juta batang dan 1,6 kilogram tembakau iris dari penindakan tahun yang sama telah dimusnahkan pada Rabu (5/11) setelah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sisanya dijadwalkan dimusnahkan awal tahun depan.

“Kami terus konsisten menertibkan rokok-rokok ilegal,” ujar Zaky. ANTARA

Baca Juga: Eks Kepala BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok Rp182,9 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait