Eks Kepala BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok Rp182,9 Miliar

Kepala BP Karimun
Kejati Kepri menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengaturan kuota rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPPB) Tanjung Balai Karimun periode tahun tahun 2016-2019, Kamis (28/8/2025). ANTARA/Ogen

TANJUNGPINANG (gokepri) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun dan dua bawahannya sebagai tersangka korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas. Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp182,9 miliar.

Tiga tersangka itu adalah CA, bekas Kepala BP Karimun, serta YI dan DA, ketua dan anggota tim pengendalian kuota rokok. Menurut Kejati Kepri, mereka menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan kuota rokok noncukai ke wilayah Karimun antara 2016 hingga 2019.

“Tindakan ini merugikan negara ratusan miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, Kamis (28/8).

HBRL

YI dan DA langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk 20 hari pertama. Sementara CA tidak ditahan karena alasan kesehatan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian akibat praktik itu mencapai Rp182,9 miliar.

Menurut Kejati, penetapan kuota rokok seharusnya mengacu pada data resmi Kementerian Keuangan. Namun, tersangka justru menetapkannya di luar aturan, sehingga kuota rokok noncukai yang beredar di Karimun membengkak jauh dari semestinya.

Kejati Kepri menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah penyidikan rampung. “Kami akan mengusut tuntas,” ujar Mukharom.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA

Baca Juga: Modus Baru, Narkoba Masuk Batam dalam Liquid Rokok Elektrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait