Batam (gokepri.com) – Penegakan hukum kapal asing di perbatasan Kepri belum didukung jumlah armada kapal patroli. Alhasil aparat masih sering kucing-kucingan dengan kapal asing.
Kondisi itu terungkap dalam rapat Pansus RUU Landas Kontinen dengan banyak lembaga termasuk TNI di Kepri pada Senin (6/9) siang. Rapat berlangsung di lantai lima gedung Graha Kepri, Kota Batam.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang (Danlantamal IV Tanjungpinang) Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto didampingi Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani hadir dalam rapat itu.
Rapat diinisiasi Tim Pansus DPR RI tentang RUU Landas Kontinen yang dipimpin Taufik Basari, sebagai ketua tim pansus.
Dalam pertemuan tersebut Pansus DPR RI mengajukan beberapa pertanyaan di antaranya bagaimana peran TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum di Kawasan Landas Kontinen.
Danlantamal IV mengatakan kontribusi TNI Angkatan Laut dalam menjadi keamanan laut merupakan implementasi dari aktivitas kontrol strategis dan sangat vital sebagai komponen utama pertahanan.
Dia menerangkan sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 9 huruf b yaitu menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi dan melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
Danlantamal IV juga menjawab pertanyaan tentang kendala TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum di Landas Kontinen.
“Jumlah dan kondisi Alut Sista (KRI) yang dimiliki sangat terbatas tidak sebanding dengan luasnya wilayah laut yang dimiliki oleh Indonesia (Landas Kontinen). Sampai saat ini terdapat beberapa wilayah Indonesia yang overlap dengan negara tetangga belum ditentukan dan disepakati batas maritimnya, baik menyangkut laut wilayah, zona tambahan, ZEE maupun Landas Kontinen,” jelasnya.
TNI Angkatan Laut, lanjutnya, pada prinsipnya tetap berkomitmen untuk mendukung pengesahan RUU Landas Kontinen menjadi Undang-Undang sebagai landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu bagi Indonesia di Landas Kontinen. “Demi mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Danlantamal IV atas pertayaan Pansus DPR RI tentang diminta tanggapan tentang pengesahan RUU Landa Kontinen. (Eri)
|Baca Juga: Wali Kota Batam Dukung RUU Landas Kontinen