Dibahas Sejak 2019, DPRD Batam Kembali Tunda Harmonisasi Ranperda Penataan Kampung Tua

Rapat Paripurna ke 2 masa Persidangan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam
Rapat Paripurna ke 2 masa Persidangan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam

Batam (gokepri.com) – Rapat Paripurna ke 2 masa Persidangan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memutuskan untuk memperpanjang Harmonisasi Ranperda Penataan Kampung Tua.

Seperti diketahui bahwa Ranperda Penataan Kampung Tua adalah Ranperda yang di Harmonisasi oleh Bapemperda DPRD Batam. Dikarenakan melanjutkan kerja Pansus Ranperda Penataan kampung Tua tahun 2019.

Ketua Bapemperda DPRD Batam, Hendrik mengatakan penyelarasan dan pengharmonisasian terhadap Ranperda Penataan kampung Tua telah di laksanakan pada tanggal 25 November 2021.

HBRL

“Kemudian tanggal 20 Desember 2021, dilanjutkan tanggal 7 dan 12 januari 2022,” kata Hendrik, Kamis 13 Januari 2022.

Dala penyelarasan dan pengharmonisasian tersebut pihaknya turut mengundang Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua, BPN Kota Batam, Bagian Lahan BP Batam.

Kemudian, Dinas Pertanahan Kota Batam, Bagian Hukum Pemko Batam, Bapelitbangda Dinas Ciptakarya, Kehutanan dan RKWB.

Namun, dikarenakan penyelarasan dan pengharmonisasian Ranperda Penataan kampung Tua ini tidak dapat di pisahkan dengan Permasalahan yang terjadi pada Lahan Kampung Tua maka pembahasanya menjadi panjang dan diperlukan kehati hatian.

“Seperti adanya PL diatas Kampung Tua, Kampung Tua yang masih beririsan dengan Hutan, Kampung Tua yang berada dalam HPL serta adanya permasalahan penyerobotan Kampung Tua, ini semua harus benar benar di tata dengan hati hati,” katanya.

Oleh Karena itu melalui Rapat Paripurna Bapemperda meminta Persetujuan bersama untuk penambahan waktu selama 60 hari kedepan .

“Guna menyelesaikan pengharmonisasian dan kemudian berlanjut dilakukanya fasilitasi terhadap Ranperda Penataan Kampung Tua,” katanya.

Pos terkait