Batam (gokepri.com) – Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kampung tua se-Kota Batam kini gratis. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 2 Tahun 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan keputusan itu merupakan kebijakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, untuk masyarakat Kampung Tua se-Kota Batam.
“Sesuai Perwako 2/2024, BPHTB Kampung Tua bebas atau gratis,” ujarnya, Jumat 19 Januari 2024 dikutip dari laman resmi Pemko Batam.
Baca Juga: Rudi Serahkan 1.960 Sertifikat Kampung Tua Tanjungsengkuang
Perwako ini berlaku untuk kampung tua yang sudah terdaftar dan proses pengukuran dari petugas sudah selesai.
“Total ada 37 titik Kampung Tua yang ada di Kota Batam,” kata Rudi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan kebijakan ini upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat.
Bapenda telah menyiapkan berbagai program yang memberikan relaksasi atas kewajiban pajak masyarakat.
Hal itu menurutnya sebagai tindaklanjut atas keberpihakan Wali Kota Batam kepada masyarakat Kampung Tua yang umumnya dihuni oleh masyarakat Melayu sebagai warga tempatan.
“Perwako ini juga memberikan pengurangan atau relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan ketentuan maksimal luas lahan PTSL sebesar 600 m2,” katanya.
Pembebasan BPHTB juga menyentuh masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang baru akan memiliki rumah pertama mereka. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“MBR ini masuk dalam obyek yang dikecualikan BPHTB berdasarkan Perda ini,” ujarnya.
Warga yang masuk dalam kategori MBR wajib membuat permohonan kepada Bapenda untuk diverifikasi apakah masuk dalam kategori MBR.
Ia mengatakan untuk memutuskannya Bapenda berpijak pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 22 tahun 2023 untuk kriteria MBR.
Kriteria MBP ini di antaranya, mereka yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu tunggal dan Rp8 juta untuk keluarga; luas lantai maksimal 36 meter/rumah umum/susun, sementara 48 meter rumah swadaya.
“Artinya diperuntukkan bagi warga yang memiliki Rumah Sangat Sederhana (RSS),” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***









