Kajari Karimun Priyambudi Jadi Saksi Nikah Massal 17 Penganten

Pasangan penganten tengah mengucapkan ijab kabul di depan penghulu saat nikah massal secara gratis di Kejari Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Sebanyak 17 pasangan penganten melangsungkan akad nikah secara gratis di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Sabtu, 27 Juli 2024.

Prosesi nikah massal tersebut digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 dan HUT XXIV Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) tahun 2024.

Kepala Kejari Karimun Priyambudi yang langsung menjadi saksi nikah bagi 17 pasangan penganten tersebut. Prosesi ijab kabul berlangsung dengan suasana khidmat.

HBRL

Dari 17 pasangan calon penganten yang akan mengikuti nikah massal tersebut 10 pasangan berasal dari Kecamatan Karimun, 4 pasangan dari Kecamatan Meral dan masing-masing 1 pasangan dari Kecamatan Tebing, Meral Barat dan Kundur Utara.

Dikatakan, 10 pasangan dari Kecamatan Karimun tersebut adalah Rapani dengan Meta Damayanti, M Topan Maulana dan Nelli Yustikarini, Asmil dan Yosi Pratiwi, Muhammad dengan Mardyanti Ramsapitri.

Kemudian, pasangan Ayub dengan Sekar Julianti, Indra dan Tasya Putri Sari, Wahyudi dan Riska Mulyasari dan terakhir pasangan Awy dengan Nora Gandasari.

Selanjutnya, 4 pasangan dari Kecamatan Meral adalah Afriansyah dan Zuliati, Azman Julio Firmansyah dan Marliana, Muhammad Guntur dan Fitri Rahmadani serta Abdul Malik dan Desmawati.

“Alhamdulillah, kegiatan nikah massal dalam acara puncak HBA dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini berjalan dengan lancar dan penuh kebahagiaan,” ujar Priyambudi.

Dikatakan, tujuan digelarnya nikah massal ini untuk membantu masyarakat agar memiliki status hukum. Kegiatan tersebut akan memberikan pengakuan secara sah oleh agama dan negara melalui pencatatan sipil.

“Sah secara agama, sah juga secara negara. Ini juga untuk melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat,” jelasnya.

Tentunya, juga untuk mendapatkan hak kependudukan, terutama bagi anak serta keluarga dalam administrasi pelayanan, sehingga urusan surat atau administrasi untuk anak-anaknya seperti pembuatan akta kelahiran, KTP, KK dan lain sebagainya menjadi lebih mudah.

Pihaknya telah memastikan bahwa para calon penganten yang mengikuti nikah massal tersebut benar-benar berstatus bujang dan gadis, janda atau dudu serta juga status pernikahannya nikah siri.

“Sebelumnya, banyak yang mendaftar namun tidak lolos seleksi verifikasi dikarenakan tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait