Tanjungpinang (gokepri.com) – Juru parkir di Tanjungpinang kini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 196 juru parkir tersebut menerima kartu sekaligus terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten II Pemko Tanjungpinang Bambang Hartanto mengatakan kepesertaan para juru parkir merupakan inisiasi dari Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Menurut Bambang dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, juru parkir mendapat perlindungan dari seluruh risiko-risiko kerja yang dihadapi dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
Baca Juga: 180 Juru Parkir di Tanjungpinang dapat Sembako Gratis
“Inilah bentuk kepedulian Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada masyarakat, khususnya juru parkir,” ujarnya, Jumat 4 Agustus 2023, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Para juru parkir tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitasi Pemko Tanjungpinang.
Bambang menyebut Pemko Tanjungpinang mendukung penuh program BPJS Ketenagakarjaan. Rahma pun berkomitmen agar Program BPJS Ketenagakerjaan di Tanjungpinang semakin berkembang.
“Sehingga benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Bambang juga mengatakan untuk iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan bagi juru parkir seluruhnya dibayarkan dari APBD Kota Tanjungpinang.
Sebagai wujud kepedulian, selain didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para juru parkir tersebut juga mendapat bantuan sembako yang diserahkan bersamaan.
Bantuan sembako tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian para juru parkir sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***









