JAKARTA (gokepri) – Kementerian Hukum akan menjadi penentu konflik dualisme kepengurusan PMI yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Perseteruan ini berlanjut setelah Munas ke-22 PMI yang berujung pada dua kepemimpinan yang saling klaim sebagai pengurus PMI yang sah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Pernyataan tersebut disampaikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 11 Desember, terkait perkembangan kisruh organisasi PMI.
“Semua langkah yang kami ambil di Kementerian Hukum, sebelum mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama dalam hal perkumpulan, badan usaha, dan organisasi profesi, selalu melalui proses mediasi,” ujar Supratman.
Menanggapi pertanyaan mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan hingga saat ini, pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak. “Sampai hari ini, saya belum menerima dokumen tersebut. Kedua kubu terkait kepengurusan PMI belum mengajukan permohonan resmi,” kata Supratman.
Baca Juga:
Berebut Ketua PMI, Jusuf Kalla Digoyang Agung Laksono
Meski demikian, Supratman memastikan jika SK tersebut sudah diterima, pihaknya akan melakukan verifikasi secara detail sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kami akan memeriksa dengan seksama pengesahan tersebut, termasuk prosedur pelaksanaannya,” tambahnya.
Terkait langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan kementeriannya akan memprioritaskan mediasi sebelum mengambil keputusan.
Hingga saat ini, Supratman kembali menegaskan Kementerian Hukum belum menerima permohonan resmi terkait dualisme kepengurusan PMI.
Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 berujung pada konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Keputusan ini didukung oleh 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, dengan Jusuf Kalla sebagai calon tunggal.
Ketua Sidang Pleno, Adang Rocjana, menegaskan seluruh peserta memberikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla.
Baca Juga:
PMI Batam Luncurkan Bulan Dana 2024, Ajak Bergerak Peduli Sesama
Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan dan mengklaim mendapatkan 254 suara dukungan. Kubu ini menilai Munas resmi penuh dengan kejanggalan, membatasi aspirasi, serta memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak Jusuf Kalla.
Sebagai respons, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan, dengan Muhammad Muas sebagai Wakil Ketua Umum dan Ulla Nurchrawaty sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka berencana mendaftarkan hasil Munas tandingan ke Kementerian Hukum.
Sementara itu, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Ia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Namun, Agung Laksono menegaskan bahwa isu ini hanya terkait masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News