INSANI Akhirnya Menggugat

Dalam salah satu petitumnya, Tim INSANI meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kepri Nomor 217/PL.02.06-Kpt/21/Prov/XII/2020. KPU Provinsi Kepri menetapkan perolehan suara hasil pemilihan pada tanggal 19 Desember 2020 sekitar pukul 13.45 WIB.

Namun, permohonan itu belum tentu dikabulkan MK. Mengingat adanya beberapa syarat untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara. Kewenangan MK juga sebatas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.

Syarat itu antara lain tertuang dalam Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 atau UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu mengatur ketentuan pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara. Pada huruf a menyebutkan bahwa “Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.”

Mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 40/PL.01.4-Kpt/03/KPU/II/2018, jumlah penduduk di Provinsi Kepri sebanyak 1.873.274 jiwa. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah maksimal 2% dari total suara sah.

KPU Provinsi Kepri menetapkan suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sebanyak 772.030 suara. Sehingga selisih untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah maksimal 2% x 772.030 = 15.441 suara. Sementara selisih perolehan suara antara paslon peraih suara terbanyak Ansar-Marlin dengan INSANI adalah 308.553 – 280.160 = 28.393 suara. (wan)

Pos terkait