Ingat, Selama di Makkah Jangan Langgar Larangan Ini

(internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Ada sejumlah larangan yang diberlakukan saat jemaah haji saat berada di Makkah. Jika melanggar, maka akan dikenakan denda dengan besaran yang variatif.

Larangan tersebut bertujuan agar jemaah dapat menunaikan ibadah haji secara nyaman dan khusyuk. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jemaah haji mematuhi peraturan dan larangan tersebut.

Berikut sejumlah larangan beserta dendanya yang ditetapkan Arab Saudi. Perhitungan denda setelah dikonversi ke rupiah didasarkan dengan kurs SAR 1 = Rp 4,391.73

Pertama, Merokok di Sekitar Masjid
Jemaah dilarang merokok di sekitar masjid, terutama Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Larangan ini juga berlaku di hotel tempat tinggal. Jika melanggar, jemaah akan dikenakan denda sebesar 200 riyal atau setara dengan Rp 878 ribu.

Peraturan tersebut dijelaskan dalam UU Anti Merokok yang dikeluarkan oleh Dekrit Kerajaan Nomor M/56 tertanggal 28/07/1436 H, dikutip dari situs Kementerian Kesehatan Saudi.

Kedua, Mengenakan Celana Pendek di Masjid
Selain itu, jemaah juga dilarang mengenakan celana pendek di masjid. Apabila kedapatan melanggar, jemaah dikenakan denda sekitar 250-500 riyal yang berarti setara dengan Rp 1 juta hingga Rp 2,1 juta.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette pada 19 Februari 2022.

Tiga, Menyalakan Api di Taman atau Tempat Umum
Jemaah juga dilarang menyalakan api di taman atau tempat umum. Mengutip dari situs Visit Saudi Arabia, jemaah yang melanggarnya akan dikenakan denda sebesar 100 riyal atau sama dengan Rp 439 ribu.

Empat, Memutar Musik ketika Azan di Masjid
Memutar musik ketika azan akan dikenakan denda sebesar 1000 riyal atau setara dengan Rp 4,3 juta. Jika pelanggaran berulang maka denda menjadi 2000 riyal atau Rp 8,7 juta.

“Siapa pun yang kedapatan memainkan ‘musik’ apa pun saat adzan dari masjid akan didenda SAR 1000 untuk pelanggaran pertama dan SAR 2000 untuk pelanggaran berulang,” lapor Inside the Haramain pada 19 Februari 2022, seperti dikutip dari akun X-nya, Kamis (8/5/2025).

Lima, Bermesraan di Tempat Umum
Larangan lainnya yaitu bermesraan di tempat umum. Menurut laporan Arab News, denda yang dikenakan bagi pelanggar yaitu sebesar 3000 riyal atau sekitar Rp 13 juta. Pelanggaran yang berulang akan menyebabkan denda berlipat ganda.

Enam, Membuang Sampah dan Meludah Sembarangan
Aturan lainnya yang perlu diperhatikan jemaah adalah tidak membuang sampah dan meludah sembarangan. Apabila kedapatan melanggar, maka jemaah akan dikenakan denda sebesar 500 riyal atau setara dengan Rp 2,1 juta.

Tujuh, Mencoret Transportasi Publik atau Dinding
Mencoret di transportasi publik atau dinding-dinding publik dapat dikenakan denda sebesar 100 riyal atau setara dengan Rp 439 ribu.

Delapan, Memotret atau Merekam Orang Sembarangan
Memotret atau merekam orang lain tanpa izin juga akan dikenakan denda sebesar 1000 riyal. Jumlah tersebut setara dengan Rp 4,3 juta. Apabila ketahuan, foto yang diambil jemaah juga harus dihapus.*

(sumber: detik.com)

Pos terkait