Batam (gokepri.com) – Kinerja Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU di Pilkada Kepri hingga Minggu (13/12/2020) pagi mengalami peningkatan. Beberapa kabupaten memperlihatkan sudah atau menuju 100 persen, kecuali KPU Kota Batam yang masih jeblok di 40,01 persen. Padahal, Pasal 56A PKPU 18 Tahun 2020 mewajibkan untuk menyampaikan hasil penghitungan suara TPS melalui Sirekap.
PKPU 18 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PKPU 8 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabup, serta walikota dan wawako. Sirekap tersebut merupakan sarana publikasi hasil penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dalam Pasal 56A ayat (1), menyebutkan bahwa KPPS wajib menyampaikan formulir Model C.Hasil-KWK melalui Sirekap kepada PPS untuk diumumkan di desa/kelurahan atau sebutan lain. Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa KPPS wajib menyampaikan formulir Model C.Hasil-KWK melalui Sirekap kepada PPK dan KPU Kabupaten/Kota.
Data Pilkada di Kepri yang masuk Sirekap hingga Minggu pagi sudah mencapai 60,32 persen. Paling parah terjadi di Kota Batam, baru 40,01 persen data yang masuk di Sirekap. Padahal dari sisi fasilitas jaringan dan koneksi internet, Batam jauh lebih baik dibanding daerah lain di Kepri.
Sementara Natuna sudah 100 persen, Bintan 96,60 persen, dan Lingga 92,21 persen. Kemudian Anambas 89,92 persen, Karimun 80 persen, dan Tanjungpinang 65,77 persen.
Loyonya aplikasi Sirekap ini sempat menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu. Mereka menilai aplikasi Sirekap masih belum maksimal.
“Berdasarkan ketentuan KPU, proses rekapitulasi akan menggunakan Sirekap sebagai basis dalam penghitungan suara. Sementara data bergerak yang ditampilkan di laman KPU, Sirekap masih belum maksimal. Sirekap belum tuntas mengumpulkan data hasil dari setiap TPS,” kata Komisioner Bawaslu M Afifudin dalam keterangannya. (wan)








