Gubernur Kepri Wacanakan Larang Mudik Nataru Antisipasi Gelombang Ketiga

Salah satu sudut di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, konter penjualan tiket kapal antar pulau.
Salah satu sudut di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, konter penjualan tiket kapal antar pulau.

Tanjungpinang (gokepri.com) – Guna mengantisipasi terjadinya gelombang ke tiga penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad berencana mewacanakan bakal melarang mudik Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa (2/11).

“Seperti penghapusan cuti Natal dan Tahun Baru yang dikeluarkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu, kita akan m larang juga aktivitas mudik Natal dan Tahun Baru,” ujar Ansar.

HBRL

Ansar mengungkapkan larangan itu guna mengantisipasi terjadinya gelombang ke tiga penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

“Kami antisipasi dari sekarang, jangan sampai seperti gelombang ke dua kemarin usai hari Raya Lebaran,” jelas Ansar.

Ansar menjelaskan meski sebelumnya pada libur lebaran pihaknya telah melarang mudik, namun ternyata masih banyak masyarakat yang mudik melalui pintu-pintu pelabuhan tidak resmi untuk tetap melaksanakan mudik.

“Bahkan mereka rela mudik jauh-jauh hari sebelum libur lebaran dilaksanakan, sehingga setelah itu terjadi penyebaran Covid-19 yang tinggi di Provinsi Kepri bahkan sehari hampir ratusan orang terkonfirmasi Covid-19,” jelas Ansar.

Untuk itu, lanjut Ansar jangan sampai kejadian serupa terulang lagi, apalagi saat ini kasus Covid-19 Provinsi Kepri sudah mulai landai.

“Ini kita jaga bersama. Sehingga saya menghimbau masyarakat tetap patuh pada Protokol Kesehatan Covid-19 khususnya menggunakan masker dan hindari kerumunan,” ujar Ansar.

Serta yang terpenting seluruh masyarakat Kepri dapat segera di vaksinasi Covid-19 guna menciptakan Herd Immunity di Provinsi Kepri. (can)

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri

|Baca Juga: Ansar Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru

Pos terkait