TANJUNGPINANG (gokepri) – Pulau-pulau di Anambas, Kepulauan Riau, diduga dijual melalui situs asing. Gubernur Kepri Ansar Ahmad tengah mendalami kabar ini, memastikan legalitas kepemilikan dan pemanfaatan pulau.
Ansar Ahmad mengusut dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas melalui situs daring luar negeri. Ia telah menginstruksikan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Anambas untuk mengecek kebenaran informasi.
“Pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga turun tangan menangani isu penjualan empat pulau di Anambas,” kata Ansar di Tanjungpinang, Senin.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok, dengan total luas 159 hektare. Ansar mengaku belum tahu siapa pemilik pulau-pulau itu, termasuk promotor penjualan secara daring di situs www.privatislandonline.com.
“Masih perlu didalami, apakah memang benar dijual atau cuma isu saja atau hoaks,” ujar Ansar.
Ia menegaskan, peraturan perundang-undangan membatasi kepemilikan pulau secara pribadi. Maksimal 70 persen dari luas pulau dapat dikuasai, sementara 30 persen sisanya untuk akses pemerintah dan masyarakat.
“Artinya, pulau-pulau itu tetap bisa dimanfaatkan oleh investor untuk berinvestasi sesuai ketentuan yang ada,” jelas Ansar.
Dari 2.408 pulau di Kepri, 390 di antaranya berpenghuni. Ansar mendorong pemanfaatan pulau tak berpenghuni, terutama di Natuna dan Anambas, untuk investasi demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau untuk pembangunan, di pulau berpenghuni saja masih banyak yang perlu dibangun, apalagi tidak berpenghuni. Nah, salah satunya kita dorong pemanfaatan pulau-pulau tak berpenghuni untuk kegiatan investasi,” kata Ansar. ANTARA
Baca Juga: Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Mencuat, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Transaksi ke Asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News