TANJUNGPINANG (gokepri) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menghadapi tekanan fiskal menjelang penerapan batas belanja pegawai pada 2027. Porsi belanja pegawai yang kini mendekati 40 persen dari total APBD dinilai melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi itu membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. “Tahun 2027 harus 30 persen,” kata Ansar di Tanjungpinang, Minggu (12/4).
Dalam struktur anggaran saat ini, belanja pegawai mencakup gaji aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kenaikan jumlah pegawai dalam beberapa tahun terakhir ikut mendorong peningkatan beban anggaran.
Baca Juga: Pemko Batam Kaji Pengurangan PPPK, Ini Penjelasan Amsakar
Sebagai langkah penyesuaian, Pemprov Kepri mempertimbangkan skema pengalihan beban gaji PPPK ke pemerintah pusat. Opsi ini muncul di tengah tren penurunan dana transfer ke daerah, yang selama ini menjadi penopang utama APBD.
Ansar menyebut gagasan tersebut tidak berdiri sendiri. Sejumlah kepala daerah lain juga membicarakan usulan serupa. Namun, realisasinya bergantung pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Masih wacana,” ujar Ansar.
Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlanjutan status PPPK. Isu pengurangan tenaga PPPK sempat mencuat seiring kebijakan efisiensi anggaran. Namun, Pemprov Kepri menyatakan belum ada rencana pengurangan pegawai.
Hak-hak PPPK untuk tahun anggaran 2026 telah dialokasikan dalam APBD. Selain gaji pokok, mereka juga mulai menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), meski bertahap mengikuti kemampuan keuangan daerah.
Data 2025 menunjukkan jumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang. Komposisinya terdiri dari PNS dan PPPK yang tersebar di berbagai sektor layanan publik.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat menjaga kesehatan fiskal daerah. Dalam praktiknya, pemerintah daerah dituntut menyeimbangkan antara kebutuhan belanja pegawai dan belanja pembangunan. (ADVERTORIAL)
Baca Juga: Ratusan PPPK di Karimun Terancam Dirumahkan Guna Kurangi Belanja Pegawai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








