BATAM (gokepri) – Sebanyak 54 dari 60 pasar di Kota Batam berstatus pasar swasta dan sebagian besar belum memenuhi standar pengelolaan sampah. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kota Batam memerintahkan pendataan menyeluruh seluruh pasar sebagai langkah awal pembenahan.
Hal ini terungkap dalam audiensi Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Kota Batam di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (22/4/2026). Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menyebut pertemuan itu sebagai langkah menyamakan persepsi antara pemerintah dan pengelola pasar swasta dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang kian kompleks.
Tim lapangan akan diturunkan untuk memetakan kondisi riil, termasuk memanfaatkan teknologi drone guna mempercepat proses identifikasi. “Jika pasar tertata, pengelolaan sampah akan lebih mudah. Keduanya harus berjalan beriringan,” ujar Li Claudia, Selasa (22/4/2026).
Baca Juga: Tanpa APBD, Batam Bangun Pasar Induk Jodoh
Dalam forum itu, perwakilan Asparindo menyampaikan bahwa pengelola pasar swasta selama ini turut menampung pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) hingga 30 persen dari total pedagang. Namun, aktivitas tersebut berdampak pada peningkatan volume sampah yang membutuhkan penanganan lebih sistematis. Keterbatasan fasilitas — mulai dari kontainer hingga sistem pengangkutan — menjadi hambatan utama.
Li Claudia menekankan bahwa penataan zona pedagang adalah kunci agar pengelolaan sampah berjalan efektif. Pasar yang belum memenuhi standar akan menjadi prioritas utama pembenahan secara bertahap.
“Penanganan akan dilakukan secara bertahap dengan target perbaikan di sejumlah lokasi setiap hari. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci, terutama antara BP Batam dan Pemkot Batam,” tegasnya.
Sementara itu, pengangkutan sampah tetap berjalan normal sembari pemerintah menyusun solusi jangka panjang yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Zakat hingga Belanja Pasar di Batam Mulai Beralih ke QRIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









