Dana Transfer Pusat ke Kepri Terus Menyusut, Defisit Anggaran Melebar

Defisit kepri
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira memaparkan kondisi fiskal daerah di hadapan anggota Komite IV DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Center, Senin (21/4/2026). Pemprov Kepri mengungkapkan dana transfer dari pemerintah pusat terus menyusut hingga tinggal Rp 1,4 triliun pada 2026, memaksa pemprov memangkas belanja di berbagai sektor. Foto: Pemprov Kepri

TANJUNGPINANG (gokepri) – Dana transfer dari pemerintah pusat ke Provinsi Kepulauan Riau terus menyusut drastis dalam tiga tahun terakhir hingga tersisa Rp 1,4 triliun pada 2026. Hal ini memaksa Pemerintah Provinsi Kepri memangkas belanja di tengah tuntutan menjaga layanan publik.

Kondisi fiskal itu menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan Pemprov Kepri bersama Komite IV DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Center, Senin (20/4/2026). Penjabat Sekretaris Daerah Kepri Luki Zaiman Prawira menyebut penyusutan dana transfer ke daerah (TKD) memaksa pemprov menjalankan berbagai langkah efisiensi belanja. Di saat yang sama, pemprov tetap dituntut menjaga kualitas pelayanan publik.

“Kami harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran, sementara di sisi lain kami harus terus menjaga pelayanan publik berjalan secara maksimal,” ujar Luki di hadapan anggota Komite IV DPD RI, Senin (21/4/2026).

HBRL

Baca Juga: Batam Tuan Rumah Rembug Fiskal 24 Kota se-Sumatera

Luki mengatakan pemprov terus mendorong terobosan baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mengupayakan lobi ke pemerintah pusat demi menjaga keseimbangan fiskal. Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar gaji ASN Pemprov Kepri ditanggung pemerintah pusat.

“Bagaimanapun status kami adalah ASN, maka wajar bila gaji kami juga dibayarkan seperti ASN di pusat,” ujarnya.

Luki turut menyoroti persoalan pendapatan dari sektor labuh jangkar yang hingga kini belum memberi manfaat nyata bagi daerah, meski Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri sebagai payung hukumnya telah terbit. Ia menilai kewenangan labuh jangkar yang masih berada di tangan pemerintah pusat menjadi hambatan utama.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Hasil pengawasan akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut.

“UU HKPD semestinya hadir untuk mengatasi tantangan desentralisasi fiskal agar tidak terjadi ketimpangan, baik vertikal maupun horizontal, melalui kebijakan yang adil,” kata Nawardi.

Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, koordinator kunjungan Dwi Ajeng Sekar Respaty, serta sejumlah anggota DPD lainnya. Dari jajaran Pemprov Kepri, hadir beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD). ANTARA

Baca Juga: Pengelolaan APBD Kepri Dikritik, Stagnan dan Banyak Hibah untuk LSM Ormas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait