Gubernur Kepri Irit Bicara Ditanya Soal Pj Wali Kota Tanjungpinang

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad irit bicara saat ditanya soal penetapan tersangka, Pejabat Wali Kota (Pj) Tanjungpinang Hasan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Ansar mengatakan masih menunggu perkembangan kasus tersebut dan belum memberi pendampingan hukum terhadap Hasan.

“Kita lihat dulu perkembangannya,” kata dia di Batam, Sabtu 20 April 2024.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Terancam 8 Tahun Penjara

Ansar terlihat tak ingin merespon lebih jauh soal kasus yang melibatkan kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kepri itu.

“Itu nanti saya bahas,” kata dia.

Sebelumnya, Polres Bintan Menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT. Expasindo di Km.23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengatakan, Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pj Wali kota Tanjungpinang Hasan, R dan juga B.

“Ada 3 org yg ditetapkan sebagai tersangka. inisial H, R dan B Ketiganya dulu menjabat sebagai mantan camat, lurah dan juru ukur,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 19 April 2024.

Kata dia, ketiganya mempunyai peran penting dalam melakukan tindakan pidana pemalsuan dokumen. H saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R sebagai Lurah Sei Lekop dan B sebagai juru ukur.

“Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Inisial H, R dan B “, jelasnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Polisi juga akan melakukan koordinasi bersama pihak Kejaksaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan di Polda Kepri. “Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkaranya,” kata Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait