Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Terancam 8 Tahun Penjara

hasan terancam penjara
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang berada di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan pada Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.

“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara terhadap pemenuhan dua alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” kata dia.

Baca Juga: Hasan Siap Mundur dari Jabatan Usai Ditetapkan Tersangka

Riky mengatakan ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Pada tahun 2014 lalu H yang merupakan Pj Walikota Tanjungpinang saat ini menjabat sebagai Lurah Sei Lekop.

“Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai juru ukur. Kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintan Timur, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, sedangkan B tetap sebagai juru ukur, ” kata dia.

Penyidik akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri. Hal itu karena dalam perkara ini salah satu tersangkanya merupakan kepala daerah (Pj Walikota Tanjungpinang).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

BAGIKAN