Gelapkan Dana Rekrutmen PMI, Buronan dari Bali Ditangkap di Batam

buronan bali ditangkap di batam
I Wayan Depa Yogiana (34), terpidana kasus penggelapan dana rekrutmen PMI di Bali ditangkap di Batam dan dihadirkan saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (18/2/2025). Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com)– Tim gabungan dari Imigrasi, Kejaksaan Agung, Kejari Batam, dan Kejati Bali berhasil menangkap seorang buronan kasus penggelapan, I Wayan Depa Yogiana (34), di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

I Wayan Depa Yogiana merupakan terpidana kasus penggelapan dana rekrutmen 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp230 juta.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa I Wayan sebelumnya berhasil keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay pada 25 Januari 2025. Namun, daftar cekal yang diterbitkan terlambat, sehingga tidak dapat menghentikan keberangkatannya.

Baca Juga: DPO Kejati Bali Diringkus Tim Gabungan di Pelabuhan Harbour Bay Batam

“Pada 17 Februari 2025, terpidana kembali ke Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan, identitasnya cocok, sehingga tim gabungan langsung melakukan pencegahan,” kata Kasna, Selasa (18/2/2025).

I Wayan, yang berasal dari Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Bali, telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Konferensi pers terkait enangkapan terpidana penggelapan dana rekrutmen PMI di Bali yang ditangkap di Batam, Selasa (18/2/2025) di Kejari Batam. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

“Kasasi atas kasus ini telah diputuskan pada 9 Juli 2024. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi dan sempat menghilang, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

I Wayan diketahui mengelola sebuah perusahaan swasta dan menarik biaya Rp5 juta per orang dari calon PMI. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk memberangkatkan mereka ke luar negeri.

Setelah berbulan-bulan dalam pengejaran, keberadaannya akhirnya terlacak di Batam. Saat diamankan, I Wayan bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Kerugian akibat tindakannya mencapai Rp230 juta. Hari ini atau besok, kami akan mengantarnya langsung ke Kejari Badung,” ujar Kasna.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, membenarkan bahwa pihaknya, bersama Kejari Badung dan Kejari Batam, berhasil menangkap I Wayan saat tiba di Pelabuhan Harbour Bay dari Pasir Gudang, Malaysia, menggunakan kapal Dolphin.

“Iya, benar. Kami mengamankan tersangka saat tiba di pelabuhan. Ia sudah masuk daftar cekal Imigrasi sejak 13 Februari 2025,” kata Hajar Aswad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait