DPO Kejati Bali Diringkus Tim Gabungan di Pelabuhan Harbour Bay Batam

Petugas Imigrasi dan Kejaksaan menangkap buronan Kejati Bali di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar Batam. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – I Wayan Depa Yogiana (32), buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya diringkus tim gabungan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam.

Kapal fery dengan lumbung MV Dolphin membawanya tiba di dermaga Harbour Bay Batu Ampar Batam, Senin (17/2/2025) menjelang magrib. I Wayan bertolak dari Pasir Gudang, Malaysia. Dalam kapal, ia bersama ratusan penumpang lainnya.

Namun tiba di autogate pemeriksaan Imigrasi, mesin pemeriksaan mendadak memberikan sinyal. I Wayan masuk dalam daftar cekal Imigrasi. Petugas Imigrasi yang berjaga segera mengamankan I Wayan.

Baca Juga: Dua Tahun Buron, Tersangka Korupsi di Pasaman Barat Ditangkap di Batam

Setelah melalui kordinasi panjang, DPO ini pun akhirnya diringkas petugas gabungan Imigrasi dan kejaksaan keluar dari pelabuhan.

Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Ryank Setiawan mengatakan penumpang tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Buronan Kejati Bali. Kami berkordinasi dengan kejaksaan Batam, karena yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal. Dia datang dari Pasir Gudang Malaysia. Tadi menumpangi kapal Dolphin,” ungkap Ryank di pelabuhan.

Ryank enggan merinci secara detail kasus yang meyeret pelaku. Sebab, menurut dia hal tersebut merupakan ranah kejaksaan.

“DPO, I Wayan Depa ini kasus 372 KUHP, penggelapan. Dia Direktur Dream Dewan Konsultan Bali yang bergerak bidang pendidikan dan bahasa,” bebernya.

Penangkapan DPO berlangsung singkat. Sebab, DPO terbilang kooperatif saat diamankan petugas. Terkait tindak lanjut kasus itu, kata dia selanjutnya DPO diserahkan ke Kejaksaan Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait