Batam (gokepri.com) – Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 13.13 WIB.
Berawal pada saat pelapor mendapat telepon dari korban (HA) bahwa korban mengalami pencurian. Saat itu pelapor langsung ke lokasi kejadian dan mendapati pelapor di dalam kamar dengan posisi tangan di ikat di belakang, dan wajah di lakban.
Diketahui pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu hingga mengancam korban dengan satu parang dari rumah korban. Pelaku mengikat korban dengan kain dan lakban ditangan dan mulut korban.
Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa uang sekitar Rp3 juta, kunci mobil berserta mobil Suzuki Exover warna Silver tahun 2007 beserta 1 unit Hp Vivo. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta.
Menerima laporan korban di Perum Putra Kelana Jaya, Subdit III Jatanras Polda Kepri menurunkan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Perumahan Cendana, sekira pukul 13.13 WIB Pelaku EF (21) diamankan.
Saat pengembangan, pelaku EF melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Akan tetapi pelaku EF tetap mencoba melarikan diri. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil suzuki x-over BP 1437 MH beserta kunci mobil (milik korban), 1 unit sepeda motor beat warna merah (sebagai sarana), 1 lembar BPKB mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 lembar STNK mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 buah sweater, dan 1 unit handphone vivo.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Mitra Raya Ditembak Saat Diamankan
Kasat Andri membenarkan adanya tindak pidana curas, dimana pelaku juga melakukan pencurian di perumahan cluster daun. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP,” katanya. (eri)









