Gaji Karyawan PT KG Menunggak Sebulan Dibayarkan Saat HUT Karimun

Rapat pembahasan nasib karyawan PT KG di ruang rapat Cempaka Putih.

Karimun (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan solusi terhadap nasib karyawan PT Karimun Granite (KG).

“Untuk gaji karyawan (PT KG) yang tertunggak satu bulan nanti akan dibayarkan paling lambat tanggal 12 Oktober,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Jumat 30 Oktober 2023.

Tanggal 12 Oktober 2023 yang dimaksud Bupati adalah bertepatan dengan Ulang Tahun Kabupaten Karimun yang ke 24.

HBRL

Bupati Karimun Aunur Rafiq memimpin rapat pembahasan nasib karyawan PT KG.

“Uang BPJS (Ketenagakerjaan) juga akan dibayarkan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Aunur Rafiq menyebut, bagi karyawan yang sudah di PHK dan memasuki masa pensiun akan dipelajari dan diberikan hak-haknya.

“Yang tinggal belum disepakati adalah pesangon yang 0,5 ditawarkan oleh perusahaan, sementara karyawan mintanya 1 akan kita bicarakan lagi,” ungkap Rafiq.

Dikatakan, mudah-mudahan dalam 10 hari ke depan atau setelah ulang tahun Kabupaten Karimun akan dapat dipertemukan lagi antara manajemen PT KG dengan eks karyawan.

“Kita berharap setelah ulang tahun Kabupaten Karimun bisa dipertemukan lagi antara perusahaan PT KG dengan karyawan,” sebutnya.

Kesepakatan soal gaji dan iuran BPJS karyawan PT KG tersebut sudah dibahas antara manajemen PT KG dengan karyawan, eks karyawan, SPSI bersama Pemkab Karimun di kantor Bupati, Kamis, 5 Oktober 2023.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait