Gaji Belum Dibayar, Honorer SPAM Anambas Ancam Mogok Kerja

ptt anambas belum gajian
Tarempa, Anambas. Foto: Youtube

ANAMBAS (gokepri) — Pelayanan air bersih di Kabupaten Kepulauan Anambas terancam lumpuh. Para PTT atau honorer SPAM setempat berencana mogok kerja karena gaji Desember 2024 belum dibayarkan.

Pada 2025, Surat Keputusan (SK) tahunan PTT tidak lagi diperpanjang karena adanya peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kepastian pembayaran gaji Desember 2024 hingga Januari 2025 belum jelas. Hal ini memicu isu mogok kerja di kalangan PTT yang belum beralih menjadi PPPK.

Aksi mogok kerja ini berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama dalam pelayanan publik, seperti yang disampaikan salah satu pekerja Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Anambas.

“Kami sudah kompak, Bang, untuk melakukan mogok kerja hingga kepastian pembayaran gaji kami jelas,” kata narasumber yang menolak identitasnya ditulis, Rabu (22/1/2025), melalui sambungan telepon.

Ketika ditanya tentang pelayanan air, sumber itu terpaksa mengatakan ia harus memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal itu mustahil jika ia bekerja tanpa gaji.

“Dengan berat hati kami sebenarnya melakukan hal ini, namun kami punya keluarga yang harus dinafkahi. Untuk itu, kami sepakat mogok dan mencoba mencari mata pencaharian lain sembari menunggu kepastian,” ujarnya.

Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SPAM, Effendi, membenarkan adanya isu tersebut.

Ia secara pribadi telah mencoba meluluhkan hati para pekerja agar tetap bekerja seperti biasa hingga ada kepastian tentang gaji mereka.

Insya Allah anggota SPAM akan bekerja sampai akhir bulan ini. Secara pribadi, saya dan pimpinan meminta pengertian mereka agar tetap bekerja seperti biasanya menjelang kepastian penggajian PTT. Namun, itu tetap kembali kepada pribadi mereka masing-masing,” kata Effendi.

Effendi juga menyampaikan bahwa ia sebagai Kepala UPT SPAM tidak dapat menjamin kepastian pembayaran gaji anggotanya. Namun, ia secara khusus meminta kepada pemerintah daerah agar menyelesaikan masalah ini.

Apalagi bidang yang ia naungi merupakan bidang pelayanan dasar masyarakat yang sangat krusial jika sampai tidak beroperasi. Ia mengatakan sebagai Kepala UPT SPAM tidak dapat menjamin kepastian gaji anggota SPAM. Semua tergantung kebijakan Pemkab Anambas.

“Namun, kami sangat mengharapkan ada solusi khusus untuk PTT yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti SPAM, karena ini merupakan bidang inti dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” harap Effendi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas belum memberikan keterangan terkait isu mogok kerja hingga berita ini diterbitkan.

Tertunda hingga Maret

Diberitakan, belanja pegawai yang melebihi target menjadi penyebab tertundanya gaji ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Pemerintah daerah menjanjikan pembayaran paling cepat Maret 2025.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat membahas status Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sebanyak 151 PTT dirumahkan karena tak memenuhi syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara 3.675 lainnya masih menunggu gaji Desember 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (20/1/2025).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hino Faisal, yang hadir dalam rapat itu mengatakan 151 PTT diberhentikan karena tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan dan melampaui batas usia. “Berdasarkan surat edaran, yang diberhentikan itu tidak memenuhi syarat karena dia tidak punya ijazah dan batas umur yang sudah melebihi,” kata Hino saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Pemkab Anambas menawarkan solusi outsourcing bagi 151 mantan PTT tersebut. Mereka akan dipekerjakan oleh pihak ketiga untuk pekerjaan seperti sopir, keamanan, dan kebersihan. Namun, mekanisme outsourcing ini masih dalam tahap pembahasan.

Dalam rapat tersebut, Hino juga membahas gaji PTT bulan Desember 2024 yang belum dibayar. “Terkait gaji di bulan Desember 2024, hasil rapat kami pagi tadi sudah dilakukan audit dari inspektorat dan akan di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemungkinan menunggu transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Setelah dana masuk, pembayaran akan dilakukan paling cepat Maret 2025,” sebutnya.

Hino menjelaskan, persoalan gaji PTT yang belum dibayarkan terjadi karena belanja pegawai yang melebihi target. Saat ini, belanja pegawai di Pemkab Kepulauan Anambas mencapai sekitar 40 persen. “Anggaran yang sampai saat ini masuk ke kami itu tidak mampu untuk membayarkan gaji PTT tersebut karena terkendala belanja pegawai yang melebihi target dari 30 persen,” jelasnya.

“Intinya untuk pembayaran gaji bulan Desember 2024 pasti akan dibayarkan, cuma kapan dibayarkan kami belum tahu karena dari Pemkab Anambas sendiri belum memberi kejelasan,” lanjutnya. Hingga saat ini, 3.675 PTT di Pemkab Kepulauan Anambas masih menunggu pembayaran gaji Desember 2024.

Baca Juga:
Menyelamatkan Anambas dari Problematika Keuangan Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait