Batam (gokepri.com) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serikat buruh terkait penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Jumat (28/8/2020).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) penolakan RUU Omnibus Law kali ini dilakukan bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Turut hadir Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Anggota DPRD Kepri Fraksi PKS Wahyu Wahyudin, Anggota DPRD Kepri Fraksi PDIP Lis Darmansyah, Anggota DPRD Kepri Fraksi Nasdem Boby Jayanto dan Sahmadin Sinaga, Ketua DPD KSPSI Provinsi Kepri Imanuel D. Purba, dan Korwil KSBSI Provinsi Kepri Makruf Pane.
“Saya mewakili Fraksi PKS mendukung sepenuhnya Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak RUU Omnibus Law terkait 9 Klaster Ketenagakerjaan,” ujar Anggota DPRD Kepri Fraksi PKS Wahyu Wahyudin.
Dijelaskan Wahyudin, 9 problem besar klaster ketenagakerjaan yakni hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, kontrak tanpa batas, outsourching semua jenis pekerjaan, waktu kerja eksploitatif, TKA buruh kasar bebas masuk, hilangnya jaminan sosial, PHK mudah dilakukan dan sanksi pidana hilang.
Selain itu, sambung Wahyudin, pasal-pasal yang memberatkan dalam Rancangan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan antara lain Pasal 88 tentang Pengupahan, Pasal 90B diberlakukan Upah Minimum dibawah upah minimum, Pasal 92 golongan jabatan, masa kerja, pedidikan dan kompetensi tidak lagi diperhatikan dalam menyusun struktur dan skala upah.
Selanjutnya Pasal 93 hilangnya berbagai macam hak cuti, Pasal 95 hak buruh tidak diutamakan ketika perusahaan pailit, Pasal 156 nilai pesangon dikurangi, Pasal 164 pasal-pasal dalam Undang-Undang ketenagakerjaan yang memungkinkan buruh mendapat pesangon 2 kali di hapus dan Pasal 169 hak pengajuan pengunduran diri dihapus.
“Kami meminta Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) untuk mengundang DPR RI asal pemilihan Kepri, untuk duduk bersama DPRD Provinsi dan buruh melakukan diskusi serta penolakan,” ujar Wahyu Wahyudin.
Sementara itu, pihaknya berharap pemerintah pusat membatalkan pasal-pasal yang ada di dalam RUU Ketenagakerjaan Omnibus Law. “Saya berharap Pemerintah pusat dapat membatalkan pasal-pasal yang ada di dalam RUU Ketenagakerjaan Omnibus Law, pada intinya kami Fraksi PKS tetap mendukung buruh terkait penolakan RUU Ketenagakerjaan Omnibus Law,” pungkasnya. (wan)








