Pemko Batam Tetap Jalankan KSP Pasar Induk Jodoh

Pasar induk Jodoh
Pasar Induk Jodoh sebelum dibongkar. Foto: Istimewa

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam memastikan kerja sama pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan meski direktur perusahaan tersebut, Yuwanky alias Yuanky, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemko Batam menyatakan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset daerah tersebut dilakukan dengan badan hukum PT UJKM, bukan dengan pribadi Yuwanky.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

“Selama masih memiliki komitmen terhadap kewajibannya, tidak ada dasar untuk menghentikan kerja sama. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum,” kata Rudi, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, persoalan hukum yang menjerat salah satu pengurus perusahaan tidak serta-merta membatalkan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM.

Keberlanjutan kerja sama, kata Rudi, tetap mengacu pada isi perjanjian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemko Batam juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status hukum Yuwanky. Informasi mengenai status DPO tersebut baru diketahui pemerintah melalui pemberitaan dan informasi yang beredar.

“Secara resmi belum mengetahui. Baru informasi yang beredar di media,” ujarnya.

  • KSP Ditandatangani Maret 2026

PT UJKM sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender pemilihan mitra KSP barang milik daerah berupa aset tanah milik Pemko Batam di kawasan Pasar Induk Jodoh.

Penetapan tersebut tercantum dalam surat Nomor 84/000.2.4/BPKAD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Kerja sama kemudian ditandatangani pada 17 Maret 2026 oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Direktur PT UJKM Yuanky di Kantor Wali Kota Batam.

Melalui skema tersebut, Pemko Batam tidak mengalokasikan anggaran daerah untuk pembangunan maupun operasional Pasar Induk Jodoh.

Pemko menyediakan aset berupa tanah, sementara biaya pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi tanggung jawab PT UJKM.

Sebagai imbalannya, Pemko Batam memperoleh manfaat dari pemanfaatan aset daerah melalui kontribusi tetap dan skema pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Rudi mengatakan Pemko Batam melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan KSP, termasuk melihat progres pekerjaan yang menjadi kewajiban mitra.

Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah daerah, progres pekerjaan hingga Juni sebagai laporan kemajuan triwulan pertama disebut telah melampaui target yang ditetapkan.

“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” kata Rudi.

Dengan demikian, status hukum Yuwanky belum otomatis membuat Pemko Batam menghentikan KSP Pasar Induk Jodoh. Pemerintah memilih tetap memantau pelaksanaan kewajiban PT UJKM sembari menghormati proses hukum yang berjalan.

  • Pemko Siapkan Sanksi Administratif

Di tengah persoalan tersebut, Pemko Batam juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai persoalan usaha yang diduga melanggar aturan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy mengatakan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra telah memberikan tiga arahan kepada jajaran pemerintah daerah.

Pertama, Pemko diminta mendukung seluruh proses penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Yang pertama, perintah dari pimpinan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Satu, bantu seluruh proses dalam kegiatan ini. Itu nomor satu,” ujar Reza.

Kedua, pemerintah diminta tidak ragu memberikan sanksi administratif apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kedua, tindak tegas jika memang terbukti dan ada hal yang bisa kita ambil secara administrasi,” katanya.

Ketiga, DPMPTSP diminta memperkuat koordinasi dengan dinas teknis, aparat penegak hukum, dan BP Batam terkait perizinan maupun langkah penindakan.

“Tiga, berkoordinasi dengan dinas teknis dan juga aparat hukum terkait dengan perizinan dan tindakan-tindakan yang akan diambil. Ini simultan dengan apa yang dilakukan dengan aparat hukum dan simultan juga dengan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Batam dan juga BP Batam,” ujar Reza.

Ia mengatakan koordinasi lintas instansi diperlukan agar langkah administratif pemerintah daerah dapat berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

  • Tiga THM dan Satu Gelper Disegel

Sebelumnya, tim penyidik Mabes Polri turun langsung ke Batam dan menyegel tiga tempat hiburan malam (THM) serta satu lokasi gelanggang permainan (Gelper).

Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin operasional dan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Pemko Batam menyatakan siap memberikan dukungan, termasuk melalui pemeriksaan dari sisi administrasi perizinan serta penyediaan data yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas sejumlah THM dan Gelper di Batam.

Pemko Batam menegaskan penanganan persoalan tersebut akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dengan tetap mengedepankan kewenangan masing-masing lembaga dan ketentuan hukum yang berlaku. *

Penulis: Engesti

Pos terkait