BATAM (gokepri.vom) – Penanganan perkara narkotika yang menyeret sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam belum berhenti. Setelah menangkap buronan Basri Lewaimang di Malaysia, Bareskrim Polri kini memburu Yuwanky, warga negara Indonesia yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran ekstasi di kawasan hiburan Planet Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik masih menelusuri peran Yuwanky, termasuk dugaan keterkaitannya dengan sejumlah aset yang berhubungan dengan perkara tersebut.
“Daripada keliru, nanti saya kasih detailnya. Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya,” kata Eko, Jumat, (21/8).
Nama Yuwanky muncul dalam pengembangan penyidikan kasus narkotika di sejumlah THM di Batam. Polisi menduga dia memiliki keterkaitan dengan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Namun, Bareskrim belum merinci posisi Yuwanky dalam jaringan tersebut. Polisi juga belum membuka secara lengkap bentuk keterlibatannya dalam penyediaan maupun peredaran narkotika jenis ekstasi.
“Perannya nanti akan disampaikan setelah yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Eko.
Yuwanky kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Informasi yang diperoleh polisi menyebutkan dia berada di Singapura.
Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Yuwanky di negara tersebut, Eko menjawab singkat.
“Iya, karena tim terus bergerak di lapangan,” katanya.
Pengejaran terhadap Yuwanky dilakukan dengan melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Langkah itu ditempuh untuk melacak keberadaan tersangka sekaligus membuka kemungkinan proses penangkapan di luar negeri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan surat DPO, Yuwanky merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959. Ia disebut berprofesi sebagai wiraswasta.
Polisi mencantumkan ciri fisiknya dalam surat pencarian. Yuwanky disebut memiliki rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih, bibir tidak terlalu tebal, dan tidak memiliki tato.
Ia juga disebut pernah tersangkut perkara narkotika atau merupakan residivis kasus serupa.
Kemunculan nama Yuwanky merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang ditangani Bareskrim di Batam. Penyidik sebelumnya melakukan penindakan terhadap sejumlah lokasi hiburan malam yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari rangkaian penyidikan itu, polisi kemudian mengembangkan informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan tersebut.
Bareskrim kini tidak hanya mengejar orang yang masuk dalam daftar buronan, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.
Langkah ini menunjukkan penyidikan diarahkan untuk membongkar jaringan secara lebih luas, termasuk kemungkinan aliran aset yang terkait dengan perkara.
Sebelum memburu Yuwanky, Bareskrim lebih dulu menangkap Basri Lewaimang, seorang DPO kasus narkotika. Basri diamankan di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu, 19 Agustus 2026, melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol.
Penangkapan Basri menjadi pintu masuk baru bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Kini, nama Yuwanky muncul dalam daftar buronan berikutnya.
Bareskrim belum menyatakan secara terbuka seluruh konstruksi perkara maupun posisi masing-masing orang yang diduga terlibat. Polisi memilih menunggu sampai para buronan berhasil diamankan dan penyidikan memperoleh bukti yang cukup.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan Yuwanky dalam jaringan narkotika di Planet Batam masih berada dalam tahap penyidikan.
Penulis: Engesti









