DPRD Batam Segera Sahkan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja

Ranperda penempatan tenaga kerja batam
Rapat Pembahasan Ranperda Tenaga Kerja di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin, 11 Desember 2023. Foto: Istimewa

Batam (gokepri) – DPRD Batam segera mengesahkan rancangan peraturan daerah penempatan tenaga kerja. Dengan ranperda ini, pencari kerja ber-KTP Batam dapat prioritas untuk diterima perusahaan sebagai pekerja.

Pembahasan final ranperda itu sudah selesai pada rapat yang berlangsung Senin 11 Desember 2023. Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsin Kepri, hadir dalam rapat terakhir tersebut. “Sudah final dibahas. Nanti tanggal 20 Desember 2023 diparipurnakan. Ada 14 Bab dan 43 Pasal Ranperda nanti yang akan disahkan jadi Perda,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Batam, Mustofa usai rapat.

Untuk diketahui, Ranperda Penempatan Tenaga Kerja merupakan inisiatif DPRD Batam. Secara resmi, usulannya diajukan sejak Juni 2023. Ranperda ini masuk dalam daftar urusan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2023.

Baca Juga: 

Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan potensi sumber daya manusia lokal, mengurangi tingkat pengangguran serta untuk menciptakan lingkungan iklim bisnis yang berkelanjutan.

Mustofa menjelaskan pada Ranperda ketenagakerjaan ini menekankan terkait pentingnya mengakomodir tenaga kerja lokal. Selama ini sejumlah perusahaan masih merekrut tenaga kerja yang sekelas operator (soft skill) dari luar Batam.

Banyaknya tenaga soft skill itu malah mempengaruhi jumlah pengangguran di Kota Batam. Perusahaan kerap melakukan Surat Perjanjian-Akad atau perjanjian kerja antardaerah.

“Sekarang ini bisa sampai 700 orang tenaga kerja dari luar (soft skill) itu sekali datang. Kalau tenaga skill itu satu perusahaankan kebutuhannya sedikit. Nah di Perda ini itu yang kami fokuskan,” kata Mustofa usai rapat.

Terkait aturan yang akan diperdakan tersebut, DPRD Batam fokus pada aturan secara luas. Menurutnya, yang dinamakan tenaga kerja lokal Batam itu, ialah orang yang berdomisili di Kota Batam, baik itu ber KTP Batam maupun yang belum melakukan pindah secara administrasi menjadi masyarakat Batam. Aturan ini juga mengharuskan tenaga kerja memiliki kartu kuning sebelum bekerja di Batam.

“Tak bisa dipungkiri, Batam ini kota migrasi seperti Jakarta. Jadi banyak yang sudah tinggal di sini sudah lama tapi belum memiliki KTP Batam. Akan tetapi melalui kartu kuning Disnaker, itu masuk pada jumlah pengangguran kota Batam,” jelasnya.

“Contoh, orang yang baru datang ke Batam, minta Kartu kuning di Batam artinya menjadi data pengangguran kita. Maka kami sarankan sebelum datang ke Batam minta Kartu kuning di daerah asal setelah itu, saat perpanjangan 6 bulan ke dapan, baru kartu kuning dari Batam. Ini juga akan menvalidkan data pengangguran Batam,” sambungnya.

Kabid pelatihan dan penempatan tenaga kerja Provinsi Kepri, Dewi Mulyani menyebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri tetap mendukung apa yang menjadi kebutuhan di Kota Batam terkait tenaga kerja.

“Provinsi akan tetap mendukung perekrutan tenaga kerja lokal, selagi itu sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Dewi.

Ia pun berharap kualitas tenaga kerja lokal Batam bisa terus meningkat sehingga tenaga kerja Batam bisa bersaing dan sesuai yang dibutuhkan perusahaan.

“Kami rasa di sini sangat penting sekolah SMK harus terus bersinergi dengan perusahaan. Sehingga bisa menghasilkan tenaga kerja yang andal,” pungkas Dewi Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait