Batam (gokepri.com) – DPRD kota Batam baru saja menjelaskan dan mengusulkan Ranperda tentang penempatan tenaga kerja. Ranperda ini berguna bagi masyarakat asli Batam untuk mendapatkan kerja sesuai dengan kebutuhan industri di daerah itu.
Ketua Bapemperda DPRD Batam Mochamat Mustofa mengatakan, ranperda ini penting untuk dijelaskan kepada semua stakeholder sebelum disahkan menjadi Perda.
“Kenapa ini penting, pemerintah daerah harus membuat suatu regulasi yang pas agar masyarakatnya mendapat pekerjaan yang ada di Batam,” kata dia Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga: Serap Tenaga Kerja, PT Blue Steel Industries Data Lulusan SMKN 6 Batam
Dalam aturan itu juga tertuang soal perekrutan tenaga kerja yang harus memprioritaskan masyarakat tempatan.
Pihaknya juga sudah bertemu dengan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) selaku penyedia jasa penyaluran tenaga kerja, untuk mengambil posisi memasukkan salah satu klausul pelatihan kerja guna mendorong perusahaan bisa menerima SDM yang siap pakai.
“Sehingga Disnaker Batam punya peran penting untuk penempatan tenaga kerja lokal,” kata dia.
Ia menjelaskan, selama ini pelatihan yang digelar oleh Disnaker masih belum sesuai harapan. Penempatan tenaga kerja dan pelatihannya pun masih tidak sebanding.
“Sekarang perusahaan butuh posisi padat karya. Tapi pelatihan soal padat karya itu tidak ada,” kata dia.
Mustofa yang juga anggota komisi IV menjelaskan, saat ini Kota Batam masih menjadi tujuan utama bagi pencari kerja, sehingga persaingan antara pencari kerja lokal dan pendatang menjadi lebih ketat.
Fokus Ranperda itu betul-betul mengakomodir keinginan masyarakat di Batam untuk memudahkan mereka mencari pekerjaan selagi lowongan kerja itu ada.
Ia menjelaskan, angka pengangguran terbuka di Kota Batam cukup tinggi. Berdasarkan data pada tahun 2022 angkatan kerja Kota Batam yakni sejumlah 745.545 jiwa dan 87.903 jiwa diantaranya adalah pengangguran.
Ia berharap aturan ini bisa segera disahkan karena menyangkut kepentingan masyarakat Batam.
“Pemerintah harus berbenah untuk penempatan tenaga kerja. Jadi Disnaker yang verifikasi perusahaan tinggal jemput ke Disnaker,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









