DKPP Pecat Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal

Bawaslu Kepri Khairurrijal
Bawaslu Tanjungpinang menyosialisasikan tolak politik uang beberapa waktu lalu. ANTARA/Nikolas Panama

TANJUNGPINANG (gokepri) – DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri, karena terbukti melanggar kode etik. Ia dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengumumkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) itu dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (28/10), yang memuat sepuluh perkara.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Khairurrijal sebagai anggota Bawaslu Kepri sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024, dalam siaran pers, Senin 28 Oktober 2024.

HBRL

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyatakan Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.

Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menjelaskan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek Khairurrijal di sebuah hotel di Batam. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan satu pil yang diduga sisa narkotika, yang telah dikonsumsi Khairurrijal bersama tiga rekannya.

Baca: Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Positif Konsumsi Narkotika

Bukti sidang juga mengungkap tes urine yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri serta asesmen dari BNN Kepri menunjukkan Khairurrijal positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.

“Teradu mengakui telah menggunakan narkoba sejak Agustus 2023,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 36 teradu. Delapan orang mendapat sanksi peringatan, lima orang peringatan keras, dan satu orang pemberhentian tetap.

Baca: Tertangkap Pakai Narkoba, Khairurrijal Dinonaktifkan dari Bawaslu Kepri 

Sementara itu, nama baik 22 teradu lainnya dipulihkan karena tidak terbukti melanggar KEPP.

DKPP juga mengumumkan Ketetapan untuk perkara Nomor 243-PKE-DKPP/X/2024, yang dicabut oleh pengadu sebelum diperiksa.

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait