Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 3 Kasus Sabu

Tersangka kasus sabu yang diamankan Polda Kepri dalam kurun waktu 22 sampai 28 Oktober 2020.

Batam (gokepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus sabu. Kasus ini terjadi sejak 22 hingga 28 Oktober 2020.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Kota Batam Iwan Kurniawan di Media Center Polda Kepri pada Senin (2/11/2020).

“Kasus pertama yakni pada tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama berinisial NP,” ujar Harry.

Dari tersangka NP tersebut diamankan satu kotak bewarna coklat yang berisi 5 bungkus serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 522 gram. Adapun modus tersangka NP yakni mendapatkan informasi melalui layanan pesan instan WhatsApp dari SB untuk mengambil kiriman barang narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi. Kemudian dari hasil pengungkapan tersebut Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan.

“Sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap saudara SB,” katanya.

Tak sampai disitu, Harry juga menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2020 Tim Ditresnarkoba Polda Kepri bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan penerima berinisial N.

“Kemudian setelah paket diperiksa didapatkan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 531 gram,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober sekitar pukul 13.00 WIB, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama berinisial FR dan DS. Dari kedua tersangka FR dan DS berhasil diamankan barang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu masing-masing seberat 500 gram dengan total keseluruhan seberat 1 Kg.

“Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.

Untuk kasus yang terakhir ini tersangka mengunakan transportasi laut dari batam yaitu KM. Kelud Tujuan Tanjung Priok Jakarta. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama berinisial R karena diduga keras merupakan orang yang menyuruh tersangka FR dan DS untuk mengantar sabu ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka ini diganjar dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) + 1/3 (sepertiga). (eri)

Pos terkait