Batam (gokepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba belasan ribu butir pil ekstasi dan sabu dari enam kasus tindak pidana narkotik dengan sembilan tersangka.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 1,4 kilogram sabu dan 19.628 butir pil ekstasi. Pemusnahan berlangsung Rabu 23 Desember 2020.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi didampingi oleh perwakilan Bea dan Cukai Kota Batam, perwakilan BNNP, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin.
“Barang bukti tersebut diungkap dari enam kasus terhadap sembilan orang tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.
Kasus pertama tanggal 15 November dengan tangkapan sabu seberat 1.025 gram, satu papan erimin 5/Happy 5 sebanyak 10 butir.
Barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka berinisial MNS als S, J, dan R dengan TKP di Pinggir Jalan Jl Sei Jang, Sagulung, Kota Batam.
Kasus kedua pada 15 November 2020. Barang bukti seberat 202 gram sabu dari satu orang tersangka berinisial YMS als N, HP als H, dan S als Y dengan TKP di Tanjung Balai Karimun. Penangkapan terhadap tersangka di salah satu kamar hotel Tanjung Balai Karimun.
Kasus ketiga tanggal 18 November 2020 dengan barang bukti 20.000 butir ekstasi dari tersangka berinisial AK als K dengan TKP di depan halaman rumah Tanjung Uma.

Kasus keempat, tanggal 25 November 2020 dengan barang bukti 62,8 gram sabu dari dua orang tersangka berinisial A als Y dan M dengan TKP di Bandara Hang Nadim.
Kasus kelima tanggal 27 November 2020 dengan barang bukti 107 gram sabu.
Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial RA dan SA dengan TKP di Selasar Pelabuhan Dosmetik.
Kasus keenam tanggal 9 Desember 2020 seberat 137 gram sabu. Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial MA dengan TKP di Bandara Hang Nadim.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim ke labfor sebanyak 78,31 gram, Jenis ekstasi sebanyak 362 butir, dan 1 papan Erimin 5/ Happy 5 sebanyak 10 butir,” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.
Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt menyatakan tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” sebut dia.
(Eri)
|Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 17 Kilo Sabu









