BATAM (gokepri) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan perusahaan agar tidak bermain-main dengan upah pekerja. Mulai 1 Januari 2026, perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terancam sanksi, dari pembatasan usaha hingga pidana.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, menegaskan pemerintah tidak ragu menindak perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan. Sanksi diberikan bertahap, dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan sebagian atau seluruh alat produksi.
“Jika tetap membandel, perusahaan bisa dipidana. Ancaman hukumannya kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta,” kata Diky baru-baru ini.
Menurut Diky, ketentuan tersebut bukan sekadar imbauan. Pemerintah berpegang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi pelanggaran upah minimum.
“Dasar hukumnya jelas. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan upah minimum,” ujarnya.
Penetapan UMP dan UMK 2026 di Kepri, kata Diky, telah rampung dan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hasilnya diumumkan pada 8 Desember 2025 dan disahkan Gubernur Kepri pada 24 Desember 2025.
Dengan pengesahan tersebut, seluruh ketentuan upah minimum resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah meminta perusahaan mematuhi aturan ini demi menjamin hak pekerja dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
“Semua sudah sesuai regulasi. Kami berharap perusahaan patuh agar iklim usaha dan ketenagakerjaan tetap sehat,” kata Diky.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah merampungkan pembahasan UMK 2026 melalui mekanisme tripartit-plus yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Diky menjelaskan, penetapan UMK mengacu pada variabel penyesuaian upah dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan rentang 0,5 hingga 0,9—lebih besar dibanding aturan sebelumnya.
Besaran UMK di tiap daerah memang berbeda. Namun, terdapat tiga wilayah dengan UMK di bawah UMP, yakni Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna.
“Sesuai aturan, jika UMK lebih rendah dari UMP, maka besaran upah wajib disamakan dengan UMP,” ujar Diky.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK dan UMSK 2026. Batam kembali mencatat upah minimum tertinggi se-Kepri dengan kenaikan signifikan.
Hasil rapat pleno menetapkan UMK Kota Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.989.600. Penyesuaian upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7.
UMK dan UMSK 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Dicky menegaskan, penetapan upah minimum hanya dapat dilakukan jika ada usulan resmi dari pemerintah kabupaten atau kota. “Tanpa usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Selain Batam, Kabupaten Bintan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.583.221, naik Rp375.459 atau 8,92 persen. Kabupaten Karimun menetapkan UMK Rp4.241.935, meningkat 7,22 persen, dengan UMSK sebesar Rp4.248.268 berdasarkan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.
Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK Rp4.279.851, naik 4,77 persen, tanpa menetapkan UMSK karena pertumbuhan ekonomi minus 5,6 persen. Kota Tanjungpinang menetapkan UMK Rp3.789.980 dengan kenaikan 5,37 persen, sedangkan Kabupaten Lingga menetapkan UMK Rp3.833.531 atau naik 5,79 persen.
Sementara itu, Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026 karena kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih negatif. Natuna mengikuti UMP Kepri 2026 sekitar Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.
Dengan hasil tersebut, Batam kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau pada 2026.
Baca Juga: UMK Batam 2026 Ditetapkan Rp5,35 Juta, Naik Rp368.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







