BATAM (gokepri) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK dan UMSK 2026. Batam kembali mencatat upah minimum tertinggi se-Kepri dengan kenaikan signifikan.
Hasil rapat pleno menetapkan UMK Kota Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.989.600. Penyesuaian upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan keputusan pleno tersebut segera dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri. “Insyaallah besok sudah di-SK-kan. Besok atau lusa Pak Gubernur akan menyampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya, Senin 22 Desember 2025.
Menurut Dicky, seluruh kabupaten dan kota di Kepri pada prinsipnya telah menyampaikan usulan UMK masing-masing. Namun, rincian resmi seluruh besaran upah akan diumumkan langsung oleh gubernur. “Untuk detailnya belum bisa disampaikan sekarang. Biar Pak Gubernur yang menyampaikan langsung,” kata dia.
UMK dan UMSK 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Dicky menegaskan, penetapan upah minimum hanya dapat dilakukan jika ada usulan resmi dari pemerintah kabupaten atau kota. “Tanpa usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Selain Batam, Kabupaten Bintan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.583.221, naik Rp375.459 atau 8,92 persen. Kabupaten Karimun menetapkan UMK Rp4.241.935, meningkat 7,22 persen, dengan UMSK sebesar Rp4.248.268 berdasarkan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.
Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK Rp4.279.851, naik 4,77 persen, tanpa menetapkan UMSK karena pertumbuhan ekonomi minus 5,6 persen. Kota Tanjungpinang menetapkan UMK Rp3.789.980 dengan kenaikan 5,37 persen, sedangkan Kabupaten Lingga menetapkan UMK Rp3.833.531 atau naik 5,79 persen.
Sementara itu, Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026 karena kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih negatif. Natuna mengikuti UMP Kepri 2026 sekitar Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.
Dengan hasil tersebut, Batam kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau pada 2026.
Baca Juga: Tiga Usulan UMK Batam 2026 Masuk Meja Gubernur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








