Tanjungpinang (gokepri.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata mengatakan karyawan yang bekerja pada hari pencoblosan Pemilu 2024 berhak mendapatkan uang lembur.
“Tetap dapat uang lembur, kan sudah ada SE (Surat Edaran) nya,” kata dia Rabu 7 Februari 2024.
Ia meminta, tiap perusahaan mengikuti arahan dari SE Menteri Tenaga Kerja. Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut karyawan bisa melaporkan ke Disnaker Kepri untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Surat Suara Rusak di Batam Dimusnahkan H-1 Pemilu 2024
“Jika ada yang memberikan lembur silakan, tapi tetap diberikan gaji itu sudah ada SE nya dari Kemenaker,” kata dia.
Ia juga meminta, tiap perusahaan memberikan dispensasi kepada karyawannya untuk melakukan pencoblosan pada hari Pemilu.
“Perusahaan bisa memberikan dispensasi,” kata dia.
Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari. Dalam Pemilu ini warga Indonesia akan memberikan suara untuk pemilihan presiden, DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









