BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat.
Kebijakan ini mengikuti penerapan Undang-Undang (UU) HKPD Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku tahun ini, dengan pengenaan opsen pajak 66 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa pada 2024, Pemprov Kepri sudah menurunkan tarif pajak kendaraan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen.
Baca Juga: Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Capai 80 Persen dari Target
“Namun, dengan adanya UU HKPD, penambahan opsen pajak sebesar 66 persen diberlakukan. Artinya, meski tarif dasar PKB tetap, ada tambahan beban yang dibayar pemilik kendaraan,” ujarnya, Senin (6/1/2025).
Meski demikian, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemprov Kepri memutuskan memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen.
Dengan insentif ini, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada tahun 2025. Diskon ini berlaku selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2025.
“Jadi, jangan khawatir, pajak kendaraan tidak naik. Nilai pajak yang dibayarkan tahun ini tetap sama dengan tahun lalu,” ujar Diky Wijaya.
Diskon ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang saat ini berada pada angka 40-50 persen.
Sebagai ilustrasi, kendaraan dengan harga Rp100 juta akan dikenakan tarif PKB sebesar 1,05 persen atau Rp1.050.000. Dengan tambahan opsen pajak 66 persen sesuai ketentuan UU HKPD, pajak yang harus dibayar menjadi Rp1.743.000.
Pemprov Kepri berharap insentif ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dan memastikan tingkat kepatuhan pajak meningkat.
‘Diharapkan memanfaatkan insentif yang diberikan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









