DEMONSTRASI UU CIPTA KERJA: Pjs Gubernur Kepri Kecam Penumpang Gelap

demonstrasi uu cipta kerja
Aktivis buruh dari Batam dan sejumlah mahasiswa berorasi di mobil "pick up" dalam aksi demonstrasi di DPRD Kepri baru-baru ini. (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengecam tindakan “penumpang gelap” dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja baru-baru ini.

Penjabat Sementara Gubernur Kepri Bakhtiar mengatakan aparat penegak hukum telah mencium ada “penumpang gelap” yang memiliki agenda politik tetapi membungkus aksinya atas nama demokrasi.

Indikasi ada “penumpang gelap” dalam aksi demonstrasi itu dapat dilihat dari gerakan massa secara serentak melakukan pembakaran dan merusak fasilitas negara. Namun, Bakhtiar enggan membeberkan identitas orang-orang yang memiliki agenda politik tersebut.

HBRL

“Kami dari pemda dan perguruan tinggi sepakat menolak Kepri dijadikan sebagai wilayah pertarungan politik yang merusak tatanan warga Kepri. Satu jengkal pun wilayah di Kepri, kami tidak akan membiarkan aksi kriminal ini,” katanya didampingi sejumlah rektor dan ketua perguruan tinggi.

Bakhtiar mensinyalir gerakan politik dari “penumpang gelap” itu ingin mengubah demokrasi bermartabat menjadi demokrasi kriminal. Aksi kriminalitas dalam demonstrasi yang terjadi serentak pada Kamis (8/10) lalu merugikan masyarakat, daerah, dan negara.

“Pemerintah wajib melindungi warga dari tindakan kriminal,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah sejak awal tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan aktivitas politik, agama, ekonomi, dan sosial. Pemerintah pun tidak alergi untuk dikritik dan menyediakan ruang dialog.

Baca Juga:

“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi keselamatan masyarakat harus diperhatikan terutama pada masa pandemi COVID-19,” ucapnya.

Ia menjelaskan negara sudah mengatur jalan demokrasi dengan baik. Jika berbeda pendapat soal UU Cipta Kerja, silakan ajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini langkah yang konstitusional yang disediakan negara,” katanya.

Menurut dia, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja seharusnya tidak melahirkan permasalahan seperti menimbulkan penularan COVID-19, yang menyebabkan orang sakit.

“Kalau sampai menimbulkan klaster demonstrasi, siapa yang mau bertanggung jawab? Aksi demonstrasi baru-baru ini terdeteksi satu orang positif COVID-19. Petugas masih melacak siapa saja yang kontak erat dengan pasien itu,” katanya. (Can/ant)

Editor: Candra Gunawan

Pos terkait