Batam (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan 733 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD kota Batam pada Pemilu 2024.
Pengamat Politik Kepri Zamzami meminta, masyarakat cermat dengan hasil yang ditetapkan KPU dengan melihat rekam jejak para calon legislatif.
“Kalau secara administratif mungkin sudah memenuhi syarat. Tapi apakah secara moral dan track record di masyarakat sudah memenuhi,” kata dia saat dihubungi, Senin 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Daftar Calon Sementara Caleg DPRD Batam Ditetapkan, Masyarakat Diajak Beri Masukan
Ia menjelaskan, masyarakat juga diminta cermat dan harus memilah dengan hati-hati dalam memilih wakilnya. Jangan sampai wakil rakyat yang cacat secara moral justru terpilih menjadi wakil rakyat.
“Ini wujud partisipasi masyarakat untuk menilai siapa calon yang layak sebelum masuk daftar pemilih tetap. Jangan sampai saat pemilihan nanti seperti memilih kucing dalam karung,” kata dia.
Senada, Dosen FISIP UMRAH Alfiandri menyebut, publik harus memilih wakil rakyat dengan serius sebab wakil rakyat adalah representasi rakyat yang akan memperjuangkan rakyatnya di masing-masing dapil.
“Masyarakat harus cermat apakah wakil rakyat kita ini mampu menyuarakan kepentingan publik atau tidak,” kata dia.
Ia mendorong, agar masyarakat memanfaatkan waktu yang diberikan KPU untuk memberikan masukan terhadap calon legislatif.
“Manfaatkan jangan sampai ketika sudah masuk daftar pemilih tetap malah nyesal,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti