Dana Pensiun Persero Batam Dibubarkan OJK, Ketua Pengurus: Permintaan dari Peserta

Dana Pensiun Persero
Ketua Pengurus Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam Mahendra Monandi. (foto gokepri/Engesti):

Batam (gokepri.com) – Peserta lembaga Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam memilih lembaganya dibubarkan. Pengelolaan dana minim sehingga satu per satu pesertanya memutuskan keluar.

Ketua Pengurus Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam Mahendra Monandi menjelaskan pembubaran tersebut  merupakan permintaan dari rekan karyawan yang tercatat sebagai peserta.

Permintaan itu dilakukan lantaran tingkat pengembangan dana yang minim dan tidak ada lagi penambahan peserta. Sementara oprasional terus berjalan.

HBRL

Mahendra menjelaskan dana pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam saat ini hanya mengandalkan satu pengelolaan yakni berupa deposito.

“Jadi sudah permintaan dari peserta. Tidak ada lagi pengembangan dari mana-mana. Jadi kalau itu jalankan tergerus dengan biaya,” kata Mahendra saat ditemui di kantornya di Batu Ampar, Selasa 25 Januari 2022.

Ia melanjutkan pembubaran dana pensiun ini sudah berlangsung sejak Agustus 2021 tahun lalu. Namun, dikarenakan berkas-berkas belum lengkap sehingga pembubaran itu baru terealisasikan tahun ini.

Setidaknya ada 35 peserta yang mengajukan pengunduran diri. Mahendra mengungkap tidak ada keluhan apapun dari pekerja terkait pembubaran dana pensiun itu.

“Sebelumnya pada bulan Agustus 2022 ada beberapa peserta yang mengajukan pengunduran diri 35 orang. Sekarang tinggal 6 orang peserta. Kalau kami lanjutkan, kan tergerus. Tidak ada pengembangannya (sementara) kami ada kewajiban bayar iuran ke OJK dan pakai konsultan keuangan. Itu saja sudah berat,” papar dia.

Pembubaran Dana Pensiun itu juga diakuinya sudah melalui proses yang panjang. Para pekerja juga harus melengkapi syarat-syarat seperti surat permohonan bermatrai dan berkas lainnya. “Jadi intinya dibubarkan atas persetujuan bersama begitu lah intinya,” kata.

Diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam. Pembubaran ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam.

Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam, tersebut terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin, dikutip Senin (24/1/2022), pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun pegawai PT Persero Batam, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero). Alasannya, jumlah peserta yang sedikit, tidak adanya penambahan peserta, tingkat pengembangan usaha yang tidak memadai, dan pertimbangan biaya operasional.

Penulis: Engesti

Pos terkait