Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah membolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli pulsa internet guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi virus corona (Covid-19). Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengeluarkan peraturan tentang petunjuk teknis, paling lambat Selasa (14/4/2020).
Rencana kebijakan itu dsampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. “Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet untuk mendukung pembelajaran daring,” kata Nadiem.
Untuk besaran penggunaan dana BOS untuk kuota internet tersebut, kata Nadiem, pihaknya tidak akan mengatur berapa maksimal penggunaan dananya.
“Terserah kepala sekolah, namun ada butir-butir lini yang perlu diperhatikan dan sudah diatur dalam aturan dana BOS,” ujarnya.
Selain itu , lanjut Nadiem, Kemendikbud telah bekerja sama dengan sejumlah operator telekomunikasi seluler untuk memudahkan akses ke sejumlah aplikasi edukasi, termasuk beban beli paket data internet menjadi berkurang.
“Namun sejumlah guru dan siswa, lebih memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa menggunakan platform pembelajaran daring,” tuturnya. (wan)